Opini

Guru Bukan Sekadar Oemar Bakri

Dalam menjalankan tugasnya guru mengacu pada kode etik profesi atau tugas-tugas profesionalismenya

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MUKHLIS SULAIMAN, Staf PIH Disdik Aceh 

Dalam konteks ini guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses rekayasa sosial kebangsaan menuju cita-cita yang diharapkan dan digapai secara bersama-sama.

Seiring perkembangan zaman, nama dan status guru terus berkembang.

Dinamika perkembangan zaman yang ada telah mengubah segala tatanan kehidupan manusia.

Di antaranya adalah industrialisasi, perkembangan teknologi, dinamika sosial budaya, politik, struktur ekonomi dan juga kebutuhan manusia itu sendiri.

Karena perkembangan itu pula, posisi sosial guru di masyarakat pun turut berkembang.

Posisi guru, terkadang mendapat sanjungan sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” tetapi pada sisi lain, tidak jarang pula tenaga pendidik dan kependidikan mendapat hujatan berkaitan dengan berbagai hal di antaranya rendahnya mutu pendidikan.

Baca juga: Melesat, Meleset (Konklusi Diskusi Pendidikan Aceh)

Menyadari akan kondisi itu, maka Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terus melakukan berbagai upaya perbaikan peraturan maupun pelayanan pendidikan, di antaranya adalah merumuskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dua peraturan ini, setidaknya dapat memperbaiki sistem pendidikan dan pelayanan di Indonesia.

Upaya peningkatan mutu pendidikan ini semakin terasa dan menjadi kebutuhan nasional dengan ditetapkannya Anggaran Pendidikan Nasional sebesar 20 persen (persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Anggaran Nasional 20 % (persen) ini dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2003, dan baru bisa dijalankan secara penuh pada tahun anggaran 2009 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Hari Guru Nasional Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke 77 tahun ini mengambil tema “Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar”.

Tema ini selaras dengan tujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Merdeka Belajar, yaitu mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Peringatan yang dilaksanakan setiap Tanggal 25 November ini bukanlah peringatan seremonial saja, namun dibalik itu tentu mempunyai makna yang sangat besar, yaitu sebagai wujud penghormatan, dukungan terhadap jasa-jasa guru yang telah berjuang untuk mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa dari semua satuan pendidikan yang ada di seluruh Indonesia.

Peringatan ini juga merupakan salah satu kesempatan masyarakat pendidikan untuk memperingati ulang tahun PGRI serta untuk menghargai perjuangan para guru di seluruh Indonesia.

Hari Guru Nasional juga bertujuan untuk mengapresiasi peran penting guru sebagai manusia pengubah yang berkarakter, kreatif, inovatif, dan berdedikasi terhadap bangsa dan agama.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved