Pemilu 2024

KIP Kota Langsa Rancang Perubahan Dapil Pemilu 2024 Bertambah jadi Empat

Penetapan komposisi dapil itu nantinya akan menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam keputusan untuk diimplementasikan di Pemilu 2024.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa merancang perubahan daerah pemilihan (dapil) Kota Langsa dari 3 dapil menjadi 4 dapil.

Walaupun bertambah dapil, akan tetapi tidak ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) yaitu tetap 25 orang.

Penetapan komposisi dapil itu nantinya akan menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam keputusan untuk diimplementasikan di Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, kepada Serambinews.com, Minggu (27/11/2022).

Dirincikan Samsul, rancangan Dapil Kota Langsa di Pemilu 2024 tersebut komposisinya sebagai berikut.

KIP Aceh Usul Penambahan 8 Dapil DPRK ke KPU RI 

Untuk Langsa 1 meliputi Kecamatan Langsa Kota dengan jumlah 5 kursi.

Selanjutnya Langsa 2 meliputi Kecamatan Langsa Timur dan Langsa Lama dengan jumlah 7 kursi.

Lalu untuk Langsa 3 yang meliputi Kecamatan Langsa Baro dengan jumlah 8 kursi.

Sedangkan Langsa 4 meliputi Kecamatan Langsa Barat dengan jumlah 5 kursi.

"Sementara pada pemilu sebelumnya Kota Langsa hanya memiliki 3 dapil," paparnya.

Namun demikian, timpal Samsul, jumlah kursi DPRK Langsa tetap tidak ada perubahan atau penambahan yakni tetap 25 kursi.

Artinya, penambahan dapil hanya pergeseran, untuk jumlah kursi DPRK Langsa masih tetap 25.

Menurut Samsul, perubahan dapil pada pelaksanaan Pemilu di Kota Langsa 2024 mendatang ini, karena adanya perubahan data jumlah penduduk yang diterima KIP Kota Langsa.

Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam Keputusan KPU itu dijelaskan juga bahwa data agregat kependudukan dari kementerian terkait terjadi perobahan pergesaran jumlah penduduk di kecamatan.

Sehingga, perhitungan kursi yang dilakuakan dengan sistem komputasi melalui sistem aplikasi SIDAPIL membuat kursi di Dapil 3 Langsa Barat-Langsa Baro menjadi 13 kursi.

Hal itu tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 192 ayat (2) yang menyebutkan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

Kemudian perubahan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemlihan Umum.

Dia memaparkan, penetapan dapil dan jumlah kursi DPRK Langsa ini nantinya akan melewati beberapa tahapan, seperti masa tanggapan masyarakat dan uji publik.

Kemudian rancangan yang sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan, dan lainnya.

Penetapan omposisi dapil itu menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam sebuah keputusan.

"Kita bergarap dengan adanya komposisi baru dapil 2024 itu, Pemilu di daerah kita ini nantinya akan jauh lebih baik," pungkas Samsul.(*)

Besok, 28 November 2022 Imunisasi Massal Polio Dimulai

DPRK Nagan Raya Sahkan APBK 2023, Anggaran Belanja Rp 1,12 Triliun

Ini 7 Tips Cegah Perceraian, Belajar dari Kasus Istri Ramai Gugat Suami di Aceh Besar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved