Berita Lhokseumawe

Kasus IRT Tertipu Rp 2,7 M Mulai Disidang, Hindari Bayar Utang

F (53) selaku terdakwa penipuan investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 2,7 miliar mulai disidang

Editor: bakri
For Serambinews.com
F (53) terdakwa kasus penipuan bisnis kelapa sawit kala ditangkap Polisi, kini telah menjalani sidang, pada Selasa (29/11/2022). 

Jadi selanjutnya biarlah bagaimana proses di pengadilan,” demikian Zeksa.

Sebagaimana diketahu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, EI (56) tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit.

Penipuan itu terbongkar setelah anak korban melapor ke polisi.

Akhirnya, pelaku F (53) bersama 14 alat bukti diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengaku, pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti, yakni berupa dua unit mobil, sepeda motor (sepmor), dua unit smartphone dan barang elektronik seperti AC, dan TV LED.

”Jika dilihat dari barang bukti tidak seberapa besar dibandingkan uang korban yang sudah ditipu oleh pelaku untuk meminta investasi bisnis kelapa sawit.

“Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah menjalin kerja sama sejak 2010 dalam bisnis bisnis karet.

Tetapi usaha tersebut berakhir dengan gagal dan bangkrut,” jelas AKP Zeska.

Karena bangkrut, pelaku menjadi tersangkut utang pada korban senilai Rp 380 juta.

Untuk menghindari tagihan utang, pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit tersebut.

” Disitulah terjadi 179 kali uang ditransfer ke pelaku,” pungkasnya. (zak)

Baca juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021

Baca juga: Banyak Modus Penipuan Menyasar Nasabah Bank

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved