Salam

Dana Rp 46,9 T, untuk Apa Saja?

Untuk tahun 2023, Pemerintah Provinsi Aceh menerima dana sebesar Rp 46,9 triliun dari Pemerintah Pusat

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (tengah) didampingi Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek (kiri) dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza (kanan) saat mengikuti penyerahan TKDD dan DIPA Aceh secara daring di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. 

UNTUK tahun 2023, Pemerintah Provinsi Aceh menerima dana sebesar Rp 46,9 triliun dari Pemerintah Pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemerintah Daerah supaya merealisasikan dana itu secara tepat waktu, tepat guna, akuntabel, dan transparan.

Bagi yang tidak paham pasti akan terkejut mengenai dana yang ditransfer Pusat ke Aceh sebesar itu.

Dana Rp 46,9 triliun itu memang besar.

Tapi, dana yang lebih kurang sebesar itu memang sudah rutin diterima Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai contoh, tahun depan Aceh menerima Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan total Rp 46,9 triliun.

Rinciannya adalah untuk TKDD sebesar Rp 29,7 triliun yang tersebar di 23 kabupaten/kota dan dana DIPA Rp 17,2 triliun untuk instansi vertikal yang ada di Aceh.

Sedangkan tahun 2022, DIPA dan TKDD-nya sebesar Rp 46,39 triliun.

Anggaran tersebut untuk instansi vertikal Rp 13,91 triliun dan transfer ke kabupaten/kota serta desa sebesar Rp 32,48 triliun.

Agar masyarakat tahu bahwa dana sebesar itu, sebagian besar di antaranya dialokasikan untuk ongkos pemerintah atau biaya birokrasi termasuk di dalamnya gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, dan lain sebagainya.

Sedangkan masyarakat akan dapat menikmatinya secara langsung atau tidak langsung melalui program-program atau proyek-proyek dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa karena ada anggaran desa di situ.

Ketika menyerahkan dana itu kepada para gubernur, kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan.

Baca juga: Gubernur Serahkan DIPA ke Bupati/Wali Kota

Baca juga: DJPb Aceh dan Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Senilai Rp 46,3 Triliun

AStrategi besar, rencana besar yang kita siapkan betul betul harus secara konsisten kita kerjakan di lapangan.

Strategi besar dalam merespons tantangan ekonomi global tergambar untuk APBN 2023, ujar Presiden.

APBN dirancang untuk mampu mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan juga reformasi struktural sekaligus menjadi instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved