Putri Candrawathi Menangis, Minta Maaf pada Anggota Polri yang Jadi Saksi Kasus Brigadir J

Dia meminta maaf karena ulah suaminya, Ferdy Sambo, banyak anggota kepolisian yang jadi korban, mulai dari didemosi hingga dipecat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Pj Wali Kota Langsa Lepas 406 Atlet dan Official ke PORA Pidie, Pemko Sediakan Bonus Rp 1 Miliar

Baca juga: Berani Cadangkan Cristiano Ronaldo Saat Hadapi Swiss? Timnas Portugal Siap-siap Rugi Besar

Baca juga: RKUHP yang Baru Disahkan; Pekerja Pers Bisa Dipenjara, Hukuman Buat Koruptor Malah Dikorting

 

Kompas.com: Sambil Menangis, Putri Candawathi Minta Maaf pada Anggota Polri yang Jadi Saksi Kasus Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved