Salam

Awas, Modus Kejahatan Semakin Mengerikan

Sejak beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan postingan yang menunjukkan modus baru kejahatan siber

Editor: bakri
Kompas.com/Riska Farasonalia
AKA (26), debt collector pinjol ditangkap polisi. Akui edit dan sebar foto nasabah diganti tak senonoh 

Selain itu, hingga kini masyarakat juga masih diresahkan oleh aktvitas bisnis pinjaman online dan investasi illegal.

Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol illegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat penagihan oleh pinjol.

Karenanya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) maupun investasi illegal yang jumlahnya sangat banyak dan terus tumbuh di mana-mana meski pemberantasan tak henti dilakukan.

Pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol illegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol illegal sudah ditindak.

Selain itu, SWI juga menindak 5 entitas investasi illegal dan 77 entitas gadai illegal.

Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Kendati terus ditindak, pinjol ilegal maupun investasi ilegal ini masih terus bermunculan.

Pinjol illegal ini kerap merugikan masyarakat sejak kemunculannya beberapa tahun lalu.

Pasalnya pinjol illegal ini mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.

Oleh karenanya masyarakat harus terus mewaspadai atau berhati-hati menggunakan jasa pinjaman online.

Jika sangat membutuhkan pijaman, masyarakat diminta menggunakan jasa perusahaan pinjol yang resmi atau sudah mendapatkan izin dari OJK.

Untuk mengantisipasi pinjol illegal, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, lalu klik opsi IKNB pada bagian Menu, dan pilih Fintech.

Nah?!

Baca juga: Keluarganya Dikabarkan Terlilit Utang karena Pinjol, Enno Lerian Kini Pilih Bungkam

Baca juga: Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Modus Operandi Ancam Sebarkan Data Peminjam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved