Jurnalisme Warga
Kiat Diskominsa Bireuen Berdayakan Ekonomi Masyarakat
Upaya pembentukan KIG yang dilakukan oleh Diskominsa Bireuen dirasakan sangat sesuai dengan kemajuan era digital dewasa ini
OLEH M.ZUBAIR, S.H.,M.H., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupten Bireuen, melaporkan dari Bireuen
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen dibentuk dengan Qanun Kabubaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019.
Dinas ini tergolong masih sangat muda usianya.
Namun, telah banyak berkiprah menjalankan fungsinya sebagai dinas yang melaksanakan urusan wajib nonpelayanan dasar yang dikonkurenkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota khusus pada urusan bidang komunukasi dan inforamtika maka yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah suburusan informasi dan komunikasi public.
Yakni, mengelola informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya, suburusan aplikasi informatika, yaitu mengelola nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup pemerintah kabupaten/kota serta mengelola elektronik government (e-Government) di lingkup pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka melaksanakan suburusan konkuren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan suburusan informasi dan komunikasi publik serta suburusan aplikasi informatika yang menjadi tugas dan fungsi (tupoksi) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dari sejumlah suburusan informasi dan komunikasi publik yang telah ditetatapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo tersebut, sebagiannya mengatur tentang pelaksanaan komunikasi dan informasi kegiatan pemerintah daerah dan sebagian lagi mengatur tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pengembangan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
Salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Diskominsa Kabupaten Bireuen sesuai Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, yaitu menggalakkan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat dan untuk daerah Aceh dikenal dengan istilah Kelompok Informasi Gampong (KIG).
Upaya pembentukan KIG yang dilakukan oleh Diskominsa Bireuen dirasakan sangat sesuai dengan kemajuan era digital dewasa ini.
Baca juga: Pemberdayaan PPID Gampong ala Diskominsa Bireuen
Baca juga: Pemkab Nagan Raya dan Diskominsa Aceh Susun Rencana Induk Smart City
Dengan adanya KIG, masyarakat akan lebih cepat memperoleh informasi serta membagikan informasi tersebut.
Untuk anggota kelompok atau masyarakat pada umumnya yang sesuai dengan usaha masing-masing kelompok atau gampong serta lebih cepat dalam promosi dan pemasaran setiap produk yang dihasilkan.
Adapun kiat yang dilakukan aparatur Diskominsa Bireuen agar setiap gampong dalam kabupaten ini membentuk KIG adalah dengan memanfaatkan waktu-waktu tertentu aparatur Diskominsa secara swadaya turun ke gampong-gampong untuk memberi penyuluhan tentang pentingnya membentuk KIG sebagai upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
Pada setiap penyuluhan tersebut langsung diberi contoh surat keputusan keuchik tentang pembentukan KIG serta menyerahkan website gampong.
id sebagai media untuk melaksanakan aktivitas kelompoknya.
Setelah surat keputusan keuchik ditetapkan dan tembusannya dikirim satu eksemplar ke Diskominsa, maka pihak Diskominsa Bireuen merencanakan pelaksanaan pelatihan bagi gampong-gampong yang telah terbentuk kelompok tersebut dan berkerja sama dengan Diskominsa Provinsi Aceh.
Upaya gigih yang dilakukan pejuang-pejuang Diskominsa Bireuen telah membuahkan hasil gemilang, yaitu telah terbentuk 326 KIG dari 609 gampong dalam Kabupaten Bireuen serta 200 lebih gampong aktif menjalankan aktivitas kelompoknya dengan menggunakan media website gampong.id.
Sungguh suatu kebahagiaan bagi kami bahwa inovasi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan KIG ini, Diskominsa Bireuen memperoleh penghargaan Innovative Government Award (IGA) pada acara penganugerahan penghargaan inovasi daerah Kabupaten Bireuen pada akhir tahun 2021.
Penghargaan IGA tersebut didasarkan pada penilaian pembentukan KIG dengan pemanfaatan website gampong.
id dapat mempercepat pertumbuhan usaha-usaha masyarakat yang dikelola secara sederhana oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok dimaksud.
Selain itu, untuk memberdayakan usaha masyarakat yang merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Diskominsa Bireuen bekerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Sumber daya Manusia dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan juga mengadakan pelatihan Digital Enterpreunurship Academy (DEA) mulai awal tahun 2022.
Kegiatan DEA itu merupakan salah satu kegiatan dalam program Digital Talent Scholarship (DTS) pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo yang dilaksanakan oleh BBPSDMP.
Melihat peluang tersebut, Diskominsa Kabupaten Bireuen melakukan pendekatan dengan pihak Balai untuk mendapatkan pelaksanaan kegiatan dimaksud guna peningkatan sumber daya manusia pelaku usaha, khususnya UMKM di Bireuen.
Baca juga: Terima Keluhan Jaringan Internet Putus Saat Listrik Mati di Aceh Jaya, Diskominsa Surati Telkomsel
Dari hasil lobi tersebut pada awalnya Bireuen mendapat jatah untuk melatih sepuluh ribu masyarakat di kabupaten ini.
Namun, dengan berbagai pertimbangan dan keterbatasan fasilitas yang memadai di Kabupaten Bireuen, maka dialokasikan sebanyak 5.000 peserta dan 5.000 peserta lagi dialokasikan ke Kota Banda Aceh yang memiliki prasarana dan sarana yang lebih memadai serta jumlah UMKM yang lumanyan banyak.
Pada pelatihan DEA tersebut, selain dilatih kemampuan promosi dan pemasaran produk usahanya lewat media digital, juga diajarkan cara mengelola keuangan berbasis usaha digital.
Pelatihan DEA ini sama seperti pembentukan KIG yang memanfaatkan media digital untuk memperlancar usahanya di zaman milenial ini.
Penggunaan media digital di setiap sektor kehidupan umat manusia saat ini sudah merupakan suatu keniscayaan sehingga sektor UMKM juga harus mampu beradaptasi dengan dunia digital.
Oleh sebab itu pelatihan Digital Eunterprenurship Academy disambut baik oleh masyarakat Bireuen dan umumnya didominasi oleh anak-anak muda mileneal yang punya berbagai usaha masing-masing.
Di usia yang masih seumur jagung ini keberadaan Diskominsa Bireuen telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, selain melaksankan kegiatan-kegiatan pokok yang berkaitan dengan pemerintahan pada umumnya.
Bahkan, pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) tersebut sudah terlaksana pada awal saya bertugas pada Diskominsa Kabupaten Bireuen, yaitu pada tahun 2018 dengan memanfaatkan peluang program kegiatan dari BBPSDMP Kominfo Medan.
Upaya memanfaatkan peluang dari berbagai pihak yang kami lakukan adalah karena keterbatasan anggaran pada Pemkab Bireuen, tetapi dengan keberadaan Diskominsa tetap kami usahakan untuk bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara, kegiatan pembinaan masyarakat untuk mahir menggunakan media digital, khususnya bagi remaja putus sekolah agar mempunyai usaha yang menghasilkan, juga telah mulai kami laksanakan pada tahun 2020, yaitu pelatihan video editing dan desain grafis.
Pelatihan tersebut telah menghasiikan tenaga-tenaga terampil yang mampu mandiri dan bahkan ada yang diperkerjakan pada Pemkab Bireuen sebagai pembuat video pada kegiatan-kegiatan pemkab.
Demikianlah adanya. (zubair_lia@yahoo.com)
Baca juga: Diskominsa Terapkan Penggunaan Email Sanapati, Ini Tujuannya
Baca juga: Gandeng PWI, Diskominsa Aceh Gelar Uji Kompetensi untuk 36 Wartawan