Breaking News

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini Alasannya

LPSK menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Teddy Minahasa

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Dalam hal ini mereka bekerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Syarat tersebut, di antaranya, pemohon bukan pelaku utama, sifat pentingnya keterangan, hingga potensi terjadinya ancaman apabila tindak pidana diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Terkait permohonan tiga tersangka kasus narkoba ini, menurut Syahrial, mereka memiliki peran yang kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

Permohonan ulang

Dikutip dari Kompas.id, meski ada penolakan dari LPSK, ketiga tersangka bisa mengajukan permohonan ulang.

”Ketiganya perlu mengajukan permohonan kembali yang kemudian akan ditelaah apakah akan mendapat perlindungan sebagai saksi,” imbuh Syahrial.

LPSK juga meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memisahkan berkas tersangka serta tempat penahanan Dody, Syamsul, dan Linda dengan Teddy Minahasa.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada ketiganya.

 
Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum untuk Dody dan kawan-kawan, menerima keputusan LPSK.

Di sisi lain, ia tetap mengklaim kliennya berperan besar dalam mengungkap peran Teddy Minahasa, yang dinilai biang dari kasus tersebut berdasarkan analisis mereka.

”Perkara ini bukan tentang klien kami, tetapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu,” kata Adriel.

Ia juga mengaku berupaya melindungi kliennya yang mendapat intervensi sejak menuding keterlibatan Teddy Minahasa.

Intervensi tidak hanya datang kepada Dody, tetapi juga istri dan ayah, maupun terhadap Adriel sendiri.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Perancis Vs Maroko di Semifinal, Jurus Ayam Jantan Patuk Singa Atlas

Baca juga: Argentina ke Final Piala Dunia 2022 Usai Bungkam Kroasia, Rekor Messi dan Brace Julian Alvarez

Baca juga: Beredar Rekaman CCTV Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar: Ada Orang yang Sengaja Buka Gerbang

Kompas.com: Saat LPSK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved