Breaking News

Berita Aceh Timur

Tiga Pria dan 1 Wanita Terpidana Zina di Aceh Timur Dicambuk 400 Kali

"Semuanya terpidana perkara zina dan masing-masing dihukum cambuk 100 kali," ungkap Teddy.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kejari Aceh Timur bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Timur, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syariah Idi, dan Polres Aceh Timur, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana jarimah zina di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi dengan disaksikan warga, Kamis (15/12/2022). 

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy mengatakan, masing-masing terdakwa juga sudah menjalani 1 bulan masa tahanan, kecuali terpidana zina MZ, selain dicambuk 100 kali juga menjalani pidana 6 bulan.

Setelah menjalani hukuman cambuk artinya mereka sudah selesai menjalani hukuman pidana, dan selanjutnya mereka dibebaskan.

Baca juga: Terpidana Khamar Dicambuk 40 Kali, Kasatpol PP: Pelaku Sudah 2 Kali Dihukum Cambuk

"Dengan adanya eksekusi cambuk ini kita harapkan memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melakukan zina dan pelanggaran syariat Islam lainnya," pinta Teddy.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved