Anggota TNI Serda Sahat Diduga Tewas di Tangan Pimpinan, Ibu Korban: Tolong Saya Bapak Panglima

Keluarga menggelar aksi menuntut pengusuatan kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan
Kolase foto Tiorma Tambun dan anaknya mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Keluarga menggelar aksi menuntut pengusuatan kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai 

Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Keluarga mendesak agar TNI segera memproses mantan komandan Serda Sahat. Kasus tersebut terjadi empat tahun lalu. 

Dinukil dari Tribun Medan, ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.

Serda Wira Anugrah Sitorus meninggal dunia pada 10 November 2018 di RSUD Dumai setelah mendapat kekerasan dan luka tidak wajar.


Kuasa hukum keluarga, Poltak Silitonga, menceritakan jika kematian Serda Wira berawal saat almarhum tak mampu melanjutkan latihan dan dibawa masuk ambulans, namun pimpinannya di Detasemen Rudal 004/Dumai ngotot memaksa Serda Wira Anugrah Sitorus tetap mengikuti kegiatan.

Serda Wira Anugrah Sitorus bahkan dicemplungkan ke kanal sehingga darah dan gambut masuk ke paru-paru.

Ketua Horas Bangso Batak Sumut, Tomson Parapat, yang ikut dalam aksi bersama keluarga Serda Wira Sitorus menyebut kasus ini adalah 'Sambo versi TNI'.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Dilantik Jadi Panglima TNI Hari Ini, Berikut Profil dan Jejak Kariernya

Tewas di tangan pimpinan


 
Menurut informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas di tangan pimpinannya sebelum menjalani latihan pada November 2018.

"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili.

Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved