Berita Aceh Singkil
Pembahasan APBK Singkil 2023 Deadlock, Dewan Ngaku Gagal Komunikasi dengan Pj Bupati
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2023 deadlock
SINGKIL - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2023 deadlock.
Belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif hingga Rabu (21/12/2022).
Di gedung dewan di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara, sama sekali tidak terlihat pembahasan anggaran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, saat dikonfirmasi mengungkapkan penyebab pembahasan APBK 2023 deadlock.
Pertama, sebut Aritonang, bermula dari terlambatnya penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.
KUA baru masuk 4 November 2022, semestinya pada pekan kedua Juli. "Itu pun hanya KUA.
Sementara PPAS baru masuk 10 November.
Padahal, DPRK sudah dua kali mengingatkan melalui surat atas keterlambatan penyampaian KUA PPAS yaitu tanggal 13 September dan 26 Oktober," kata Aritonang didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dan anggota Dewan Taufik, Jaimar dan Lesdin.
Menurut Aritonang, setelah pihaknya terima PPAS pada 10 November langsung di-Bamuskan.
Esoknya 11 November digelar paripurna pengantar penyampaian nota KUA dan PPAS yang diwakili Sekda Aceh Singkil, Azmi.
Baca juga: Datangi DPRK Aceh Singkil, Guru Ramai-ramai Minta Dibayar Uang Insentif
Baca juga: YARA Laporkan Rotasi Pejabat Eselon II ke KASN, DPRK Aceh Singkil: Mutasi untuk Meningkatkan Kinerja
Hitungannya, sebut Aritonang, Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, hanya memiliki 12 hari kerja untuk membahas KUA PPAS.
Hal ini mengacu pada Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, Bajawa KUA PPAS harus disepakati 30 November.
Sayangnya saat pembahasan KUA dan PPAS antara Banggar dengan TAPK tidak ada kesepakatan.
Sebab, tidak singkron antara KUA dengan PPAS.
Umpanya tema dalam KUA penyedian pelayanan dasar infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.
"Namun dalam PPAS hanya penyediaan layanan dasar.
Sementara infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi berkurang pagunya dari tahun sebelumnya.
Ketika dipertanyakan tidak bisa dijelaskan tim TAPK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun saat turut menjelaskan.
Taufik yang merupakan anggota Banggar DPRK Aceh Singkil, menyebutkan pelayanan dasar naik 25 persen.
Sementara pemulihan ekonomi yang mestinya prioritas pasca pandemi Covid-19 turun.
Banggar, sebut Taufik, bersepakat anggaran pelayanan dasar naik.
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Singkil Soroti Batalnya Tender Jembatan Handel
Akan tetapi harus sejalan dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Sayangnya, PAD berdasarkan penelitian Banggar selama tiga tahun stagnan di angka Rp 48 miliar.
Namun anehnya pada KUA PPAS 2023 diasumsikan Rp 61 miliar.
"Asumsi Rp 61 miliar ini tidak realistis.
Kami minta KUA PPAS disesuaikan dengan realita PAD selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 41 miliar, tapi TAPK tidak mau," jelas Taufik.
Dalam pembahasan Banggar, kata Aritonang, pihaknya juga sempat mempertanyakan hasil Musrembang dan hasil reses anggota DPRK yang tidak masuk dalam KUA PPAS.
Namun tidak ada jawaban.
"Yang ada hanya pohon kinerja, dan kami pertanyakan dasar pohon kinerja.
Dijawab RPKAS (Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Singkil) ketika ditanya RPKAS-nya tidak ditunjukkan," tukas Aritonang.
Penyebab berikutnya pembahasan KUA PPAS tidak terjadi kesepakatan, sebut Aritonang, lantaran TAPK tidak bisa mengambil keputusan ketika sedang pembahasan dengan Banggar.
Dengan alasan, harus konsultasi dengan Pj Bupati.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Aceh Singkil
"Kemudian Banggar meminta Pj Bupati hadir, tapi tidak hadir.
Sudah begitu TAPK kerap molor hadir, bahkan tidak hadir," sesal Aritonang.
Dewan, kata Aritonang, sudah mencoba komunikasi dengan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, tapi tidak berhasil.
Tujuan komunikasi untuk bertanya langsung persoalan TAPK yang tidak bisa menjelaskan ke Banggar.
Marthunis Sebut Tak Persoalkan Dana Pokir
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menyampaikan penjelasan terkait pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023 yang belum mencapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).
Saat menjelaskan Marthunis, didampingi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, di ruang pertemuan Setdakab setempat.
Marthunis menegaskan bahwa dirinya menginginkan APBK 2023 disahkan menjadi qanun.
Sebab dalam pandangannya masih ada waktu, sehingga ia tak mau berandai-andai APBK disahkan melalui Peraturan Bupati.
"Kita berharap sebelum 1 Januari sudah disahkan.
Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas," kata Marthunis.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Minta PNS di Pulau Terluar Diberi Insentif
Selanjutnya Marthunis menjawab isu pokir anggota DPRK yang tidak diakomodir, sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab pembahasan APBK deadlock.
Menurutnya, pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas.
Pokir, sebutnya, sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) senilai Rp 27 miliar.
Namun dalam perjalanannya pagu tahun 2023 yang diasumsikan Rp 853 miliar, setelah dibuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapatan hanya Rp 750 miliar.
Berkurang Rp 100 miliar, otomatis harus ada pengurangan.
"Pokir Rp 27 miliar yang diusulkan legislatif dan diterima eksekutif, lainnya program eksekutif.
Tapi kurangnya Rp 100 miliar inilah yang harus dipilih, inilah yang belum sepakat," jelas Marthunis.
Marthunis menegaskan bahwa intinya tidak ada masalah dengan pokir.
Dirinya meluruskan pemikiran sebagian pihak yang membenturkan pokir dengan instrumen pohon kinerja yang digunakan pemerintahannya.
Sesungguhnya, sebutnya, pokir tidak ada masalah.
Buktinya ada yang masuk dalam KUA PPAS sesuai prioritas pembangunan yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.
Baca juga: Kantor DPRK Aceh Singkil Digeruduk Pendemo, Ini Persoalannya
"Salahnya belum ada diskusi program yang lebih baik, itu saja," ujarnya.
Terkait keterlambatan penyerahan KUA PPAS yang jadi sorotan DPRK Aceh Singkil, Marthunis menyebutkan sudah dijawab saat interplasi.
Intinya saat dirinya dilantik menjadi Pj Bupati Juli lalu dokumen KUA PPAS belum diserahkan.
Ketika dilantik maka langsung bekerja untuk menyusun, selanjutnya diserahkan ke DPRK, walau pada akhirnya tidak terjadi kesepakatan hingga 30 November 2022.
Menjawab tidak singkronya antara KUA dengan PPAS, Marthunis menjelaskan bawah KUA PPAS belum berbicara angka.
Kemudian tiga prioritas pembangunan yakni penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan anggaranya tidak mesti sama rata.
Sebab harus dilihat lagi yang lebih prioritas.
"Misalnya air bersih merupakan infrastruktur tapi sesungguhnya bagian dari pelayanan dasar.
Jadi tidak sinkron KUA PPAS mis persepsi saja.
Akan bisa dijembatani kalau kita membahas," kata Marthunis.
Sedang soal keterlambatan penyerahan dokumen Raqan APBK 2023, Marthunis mengatakan tidak tidak terlambat.
Sebab diserahkan enam pekan setelah KUA PPAS diserahakan.
Berikutnya soal komunikasi dengan DPRK Aceh Singkil, Marthunis menyatakan selalu terbuka.
Termasuk jika diperlukan hadir dalam pembahasan bersedia.
Hanya saja ketika dirinya hendak hadir, TAPK melarangnya.
"Kalau saya perlu membahas langsung, bersedia," kata Marthunis. (de)
Baca juga: Gedung DPRK Aceh Singkil Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Baca juga: Tak penuhi Kuorum Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil Diskor, Fraksi SAR Semua Alpa