Opini

Bank Aceh Bersyariah

Pandangan publik agar BAS dikelola secara profesional dan mendukung pengembangan keuangan daerah lebih progresif, meskipun tidak 100 persen

Editor: bakri
IST
TEUKU KEMAL FASYA, Dosen Universitas Malikussaleh dan Nasabah Bank Aceh Syariah 

Lompatan paradigma

Situasi di Aceh saat ini memang cukup runyam di tengah sistem keuangan yang tidak cukup mendukung investasi.

Regulasi keuangan syariah yang tidak membolehkan adanya kompetitor dari bank konvensional tidak bisa dimaksimalkan perannya, terutama oleh BAS.

Dalam pandangan publik yang terbaca dalam seminar yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, “Qua Vadis Bank Aceh Syariah : Mencari Sosok Direksi yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha dalam Tatanan Ekonomi Global”, 27 Oktober lalu, adanya keinginan agar BAS semakin inovatif dan progresif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh.

Keberadaan BAS selama ini masih sangat rentan diintervensi oleh kekuasaan daerah (eksekutif dan legislatif), sehingga oligarki dalam struktur organisasi seperti ini, bagi penganut status quo harus dipertahankan.

Pola old minded and management memungkinkan BAS menjadi “sapi perah” dibandingkan lembaga keuangan yang mampu mengekspansi pembiayaan-pembiayaan produktif, termasuk kepada usaha kecil dan menengah di Aceh.

Selama ini kredit yang dijalankan lebih 85 persen bersifat konsumtif, terutama di kalangan ASN.

Riil kredit produktif bahkan tidak sampai 5 persen.

Baca juga: Akhiri Masa Jabatan Sebagai Dirut Bank Aceh, Haizir Wariskan Prestasi dan Kebanggaan

Hal itu yang kemudian terbaca dari sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengembalikan dua sosok yang awalnya disodorkan untuk menjadi calon direktur utama.

Ketidaklayakan keduanya menjadi basis pertimbangan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 untuk menolaknya, dan bukan masalah politis.

OJK diamanatkan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap seluruh sektor jasa keuangan di wilayah hukum Indonesia.

Hal ini yang harus diubah. BAS hanya bukan milik gubernur, bupati/wali kota sebagai pemegang saham pengendali (PSP), tapi masyarakat Aceh secara keseluruhan juga pemilik saham dan juga harus mengetahui manajemen perbankan ini secara terbuka.

Kesadaran negatif sebagai pemegang saham memunculkan sikap posesif atas keberadaan bank ini, sehingga selalu merasa ada “hak meuramin” atas keuntungan.

Belum lagi proses staffing yang menuntut “jatah reman” dari PSP dan direksi, sehingga bisa dipastikan ada keluarga pejabat dan pembesar BAS menjadi karyawan di situ.

Maka tidak ada lain solusinya kecuali transformasi total untuk menyelamatkan BAS.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved