Opini

Bank Aceh Bersyariah

Pandangan publik agar BAS dikelola secara profesional dan mendukung pengembangan keuangan daerah lebih progresif, meskipun tidak 100 persen

Editor: bakri
IST
TEUKU KEMAL FASYA, Dosen Universitas Malikussaleh dan Nasabah Bank Aceh Syariah 

Reformasi bergulir dan demokratisasi atas pelbagai bidang kehidupan terjadi.

Tidak ketinggalan demokratisasi perbankan untuk mengakomodasi keyakinan sebagian masyarakat tentang bank Syariah.

Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.7 Tahun 1997 tentang Perbankan, yang disempurnakan menjadi UU No.10 Tahun 1998, yang memungkinkan bank membuka unit usaha Syariah.

Bank BPD Aceh sendiri membuka cabang bank Syariahnya pada 5 November 2004.

Pada 19 September 2016 upaya untuk membangun unit Syariah, Bank Aceh melakukan spin off, sebagai upaya untuk menunjukkan peran mandiri bank versi Syariah.

Nyatanya unit Syariah sulit berkembang, karena sepi nasabah.

Hingga akhirnya lahirlah Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang berimplikasi pada “dikeluarkan paksa” bank konvensional yang ada di Aceh sehingga seluruh bank yang beroperasi di Aceh hanya yang label Syariah.

Dampak LKS ini menjadikan BAS dan BSI mendapatkan privileged yang besar, sehingga terbentuk desain keuangan dan perbankan yang sangat oligopolis.

Dampak syariatisasi bank, terlebih ketika Presiden Jokowi meresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) di istana negara pada 1 Februari 2021, ternyata cukup dalam.

Dengan adanya pengistimewaan bank Syariah di Aceh, keuntungan BSI tumbuh cepat, karena 30 persen lebih nasabah BSI Indonesia ada di Aceh.

Baca juga: Pj Gubernur: Seleksi Calon Dirut Bank Aceh Harus Terbuka

Hal itu terlihat dari keuntungan kuartal III 2022 BSI.

Laba bersih mereka year on year meningkat 42 persen, mencapai Rp3.2 triliun (bankbsi.co.id, 28 Oktober 2022).

Sementara BAS yang menjadi bank asoe lhok karena monopoli rekening ASN hanya mendapatkan keuntungan pada semester I/2022 Rp183,28 miliar (finansial.bisnis.com, 13 Oktober 2022).

Meskipun ada peningkatan 6,6 persen dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya, hal ini tidak dianggap menggembirakan.

Karena dengan fasilitas dan regulasi yang memanjakan bank yang memiliki aset Rp30 triliun ini, harusnya keuntungan bisa tiga kali lipat atau lebih.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved