Opini

Bank Aceh Bersyariah

Pandangan publik agar BAS dikelola secara profesional dan mendukung pengembangan keuangan daerah lebih progresif, meskipun tidak 100 persen

Editor: bakri
IST
TEUKU KEMAL FASYA, Dosen Universitas Malikussaleh dan Nasabah Bank Aceh Syariah 

OLEH TEUKU KEMAL FASYA, Dosen Universitas Malikussaleh dan Nasabah Bank Aceh Syariah

POLEMIK tentang nasib calon direksi Bank Aceh Syariah (BAS) akhirnya sementara terjawab.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengirim dua nama sebagai calon direksi dari bank tertua di Aceh itu (Serambi 11/12/2022).

Pilihan Pj gubernur itu merupakan akomodasi dari pandangan publik agar BAS dikelola secara profesional dan mendukung pengembangan keuangan daerah lebih progresif, meskipun tidak 100 persen.

Publik menginginkan calon direksi yang dipilih sepenuhnya eksternal, setelah dua calon dari unsur internal yang sempat dikirimkan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJS) dalam fit and proper.

Namun, kedua nama itu adalah kombinasi dari unsur internal dan eksternal, yaitu Muhammad Syah (kepala BAS Cabang Kualasimpang, Aceh Tamiang) dan Nana Hendriana (Bank DKI Jakarta).

Sebenarnya ada satu nama lagi dari eksternal BAS yang sempat dicalonkan, Asep Saripuddin, tapi OJS hanya menerima paket dua nama.

Bank historikal

BAS sendiri memiliki babak historikal yang panjang dalam membantu keuangan Provinsi Aceh.

Di tengah gemuruh konflik DI/TII di Aceh, labilitas kepemimpinan politik nasional, dan dukungan rendah pada pemerintahan parlementer, Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Provinsi Atjeh, dipimpin oleh Ali Hasjmy, mengusulkan membentuk bank daerah.

Ide itu ibarat penerang di masa gelap ekonomi.

Prakarsa Dewan Pemerintah Aceh itu diterima.

Baca juga: Muhammad Syah dan Nana Hendriana Calon Dirut Bank Aceh

Baca juga: Pj Gubernur Kirim Dua Nama Calon Dirut Bank Aceh Syariah ke OJK, Dari Internal dan Luar Aceh

DPRD Aceh menyetujuinya dengan mengeluarkan SK Nomor 7/ DPRD/5 tanggal 7 September 1957, mendirikan bank dengan modal dasar Rp25 juta (dengan kurs dollar saat itu Rp90) pada 19 November 1958.

Pengusulan ini diberikan izin oleh Menkeu pada 2 Februari 1960.

Bank ini kemudian pada 6 Agustus 1973 berubah nama menjadi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved