Pemilu 2024

Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

Ketua Komisi 1 DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi menilai Badan Pengawas Pemilu

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPRA Iskadar Usman Al Farlaky 

"Merujuk pada UUPA, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA Aceh.

Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh.

Kita akan sampaikan protes terbuka," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (dan)

Baca juga: Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie

Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved