Berita Aceh Barat
Dilarang Rayakan Tahun Baru, Pemkab Aceh Barat dan Nagan Keluarkan Seruan
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat melarang perayaan tahun baru dengan mengeluarkan seruan terkait pertukaran
MEULABOH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat melarang perayaan tahun baru dengan mengeluarkan seruan terkait pertukaran tahun 2022 ke 2023 di wilayah tersebut.
Hal serupa juga dilakukan Forkopimda Kabupaten Nagan Raya.
Seruan dari Forkopimda Aceh Barat ditandatangani oleh Pj Bupati Mahdi Efendi, Kapolres AKBP Panji Santoso, Dandim 0105 Letkol Inf Muhammad Syafi'I Nasution, Ketua DPRK Samsi Barmi, Kajari Siswanto AS SH MH, Ketua PN Meulaboh Muhammad Kasim SH MH.
Seruan tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, serta etika masyarakat Aceh, pada malam pergantian tahun 2023.
Kegiatan yang dimaksud antara lain, pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, serta juga tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, seperti karaoke, festival musik, dan lainnya yang dinilai mudharat atau tidak bermanfaat.
Di pengujung seruan itu, disebutkan bahwa semua fasilitas publik juga dilarang keras untuk memfasilitasi kegiatan malam pergantian tahun.
Pemkab menugaskan personel Satpol PP yang dibackup oleh jajaran TNI/Polri untuk melakukan penertiban secara persuasif.
Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang memantik kekisruhan.
"Mari kita saling menghormati dalam koridor kebhinekaan, sehingga malam pergantian tahun benar-benar membawa kita dalam suasana reflektif untuk menghadapi tahun selanjutnya dengan perasaan lebih optimis serta tetap dalam balutan rasa syukur kepada Allah SWT," kata Mahdi.
Jangan Hura-hura
Lebih lanjut, Forkopimda Kabupaten Nagan Raya menyerukan kepada masyarakat di kabupaten itu untuk tidak tidak hura-hura serta tidak melakukan perbuatan melanggar syariat pada malam pergantian tahun.
Baca juga: Catat! Berikut Resep Aneka Sambal dan Saus, Cocok Jadi Cocolan Hidangan Grilled di Malam Tahun Baru
Baca juga: Forkopimda Larang Perayaan Tahun Baru 2023 di Aceh Barat, Tim Gabungan akan Lakukan Patroli
Seruan itu diteken Pj Bupati, Ketua DPRK, Dandim 0116, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar'iyah, dan Ketua MPU Nagan Raya.
Masyarakat diminta untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh, pesta kembang api, pesta miras, pesta narkoba, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, hingga permainan yang tidak bermanfaat.
Juga dilarang memperjualbelikan mercon/petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.
Masyarakat juga tak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa menjaga protokol kesehatan.(sb/riz)
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Ini Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, 31 Desember
Baca juga: Kalendernya Digunakan, Apa Boleh Muslim Ikut Rayakan Tahun Baru Masehi? Ini Penjelasan Ustad Somad