Kajian Islam
Muslim Ikut Rayakan Tahun Baru Masehi, Boleh Atau Tidak? Ini Penjelasan Ustad Somad Soal Hukumnya
Selain menjelaskan mengenai hukum merayakan tahun baru, Ustad Abdul Somad juga mengingatkan umat muslim lainnya untuk tidak mengaitkan tahun baru
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Termasuk Dai Kondang Ustad Abdul Somad, juga pernah membahas persoalan ini dalam kajiannya yang juga tersebar di YouTube.
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan Ustad Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum umat muslim rayakan tahun baru masehi
Dalam sebuah tayangan video ceramahnya di Youtube, Ustad Abdul Somad menjelaskan, tidak larangan bagi umat muslim untuk menggunakan alat buatan dari non muslim.
Dalam hal ini, termasuk sistem penanggalan atau kalender masehi.
"Apakah boleh memakai alat non muslim? Boleh,"
"Alat non muslim dipakai, boleh. Termasuk memakai kalender, boleh," sebut Ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip dari salah satu video kajiannya yang diunggah YouTube Tsaqofah TV.
Berikut tayangan video penjlasan Ustad Abdul Somad soal hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat muslim.
Mengenai persoalan merayakan tahun baru masehi, ujar UAS, yang dilarang sebenarnya adalah ritualnya.
Misalnya seperti meniup terompet, atau tradisi-tradisi lain yang diluar dari ajaran Islam.
"Ketika sudah masuk dalam ritual, ibadah, meniup terompet, menyala-nyalakan lilin, itu sudah termasuk ritual," papar dai yang juga disapa UAS tersebut.
Baca juga: Dianggap tak Langgar Kearifan Lokal, MPU Aceh Bolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi, Asalkan
Namun jika malam pergantian tahun baru diisi dengan mengikuti tabligh akbar atau dzikir, lanjutnya, hal itu boleh diikuti.
"Kalau kebetulan malam tahun baru itu nanti ada acara dzikir di masjid, ustad-ustad membuat acara tabligh akbar dzikir, datang ke masjid," jelas Ustad Somad.
"Tidak ada pak ustad (acara dzikir atau tablighakbar), habis Isya tidur," sambungnya.
Jangan kaitkan dengan akidah