Sri Mulyani: Pajak Bagi Orang Kaya Naik, Tak Ada Pajak Baru untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahu

Editor: Faisal Zamzami
Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) 

Pajak orang kaya naik

Dengan perubahan lapisan penghasilan yang kena tarif PPh dalam UU HPP, justru terjadi kenaikan tarif pajak bagi orang kaya.

Kini, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen, berbeda dari aturan sebelumnya yang dikenakan PPh 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," tulis bendahara negara itu.

Jika disimulasikan, penghitungan PPh dengan contoh kasus pekerja maupun pengusaha yang lajang berpenghasilan Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun, menurut UU HPP sebagai berikut:

- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun)
- Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh)
a. 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
b.15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
c.25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta
d.30 persen x Rp 5 miliar = Rp 1,5 miliar
e.35 persen x Rp 136 juta (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 47,6 juta

- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,713 miliar per tahun atau Rp 142,75 juta per bulan.

Sementara jika dibandingkan dengan aturan lama dalam UU 36/2008, perbedaan penghitungannya sebagai berikut:

- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun)
- Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh)
a. 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
b. 15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
c. 25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta
d. 30 persen x Rp 5,146 miliar (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 1,543 miliar

- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,708 miliar per tahun atau Rp 142,33 juta per bulan.

Baca juga: Malika Akui Sering Ditendang hingga Tidur di Gerobak dan Dipaksa Ngemis saat Diculik

Baca juga: Komisi I DPRA Minta Bawaslu Tidak Rekrut Anggota Panwaslih Aceh

Baca juga: Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Bunuh Perempuan di Bandung, Pelaku dan Korban Baru Kenal 2 Hari

Kompas.com: Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved