Berita Banda Aceh

235 Korban Pelanggaran HAM Terima Bansos, Realisasi Reparasi Mendesak KKR Oleh Pemerintah Aceh

BRA merealisasikan reparasi mendesak terhadap 235 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh

Editor: bakri
SERAMBI/SUBUR DANI
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media terkait realiasasi reparasi mendesak kepada pelanggaran HAM di Aceh di salah satu kafe di Banda Aceh, Rabu (4/1/2023). 

“Dari 245 orang yang diusulkan oleh KKR Aceh maka tersisalah 235 orang penerima reparasi dengan mekanisme bantuan sosial yang telah dilakukan pencairan dana oleh BRA,” katanya.

Sesuai dengan Keputusan Pj Gubernur

Sementara itu, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri mengatakan, pelaksanaan dan realisasi reparasi mendesak dengan skema pemberian bansos kepada para korban pelanggaran HAM tersebut sesuai dengan keputusan dan penetapan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 032/1519/2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program Reintegrasi Aceh Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Masyarakat Korban Konflik (Reparasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia) Tahap IV Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: KontraS Tagih Janji Pemerintah Aceh Terkait Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM

“Para korban yang telah kita berikan bansos menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Aceh dan semua pihak.

Semoga apa yang sudah diberikan Pemerintah Aceh dapat berguna bagi para korban,” kata Suhendri.

Suhendri menegaskan kepada para penerima dana bansos (reparasi) bahwa tidak ada pungutan apapun dan untuk siapapun dalam hubungannya dengan usulan rekomendasi maupun pencairan dana bansos tersebut.

KKR Aceh selaku pihak yang mengambil pernyataan dan merekomendasikan data korban, tidak mentolerir setiap tindakan pemotongan dana dari korban.

“Kalau ada oknum di lapangan yang melakukan pengutipan yang mengatasnamakan KKR itu tidak benar dan melawan hukum, silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” pungkasnya. (dan)

Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Anggaran Reparasi untuk Korban Pelanggaran HAM Sudah Tersedia

Baca juga: Senator Aceh Pertanyakan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM dan Penggunaan Dana Otsus Aceh dan Papua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved