Berita Banda Aceh

Aceh Perlu Bentuk ‘Satgas Rohingya’

Mengingat Aceh lebih sering disinggahi pengungsi Rohingya, maka satgas itu lebih cocok dinamakan dengan ‘Satgas Rohingya

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Pengunsi Rohingnya di SKB Cot Gapu Bireuen sebelum kabur. 

Perlunya penguatan patroli laut di Aceh, menurut Etiko, tak lepas dari makin seringnya warga Rohingya yang terdampar ke wilayah provinsi ujung barat Indonesia ini dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, sebut Etiko, selama November dan Desember 2022 lalu ada 480 warga Rohingya yang terdampar ke Aceh dan beberapa gelombang.

"Dari jumlah itu, 78 orang--48 laki-laki dan 32 perempuan—sudah melarikan diri," jelasnya.

Meski demikian, tambah Etiko, pihaknya mengapresiasi penanganan pengungsi Rohingya yang dilakukan Pemerintah Aceh, IOM, dan UNHCR.

“Selain itu, juga perlu ada penguatan internasional serta penegakan hukum terhadap penyelundup,” pungkas Etiko.

Pendapat hampir sama disampaikan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Achsanul Habib.

Secara persentase, sebutnya, 86 persen pengungsi ditampung di negara berkembang dan salah satunya adalah Indonesia.

Di Asia Tenggara, menurut Achsanul, ada 300.000 pengungsi dari luar negeri.

Baca juga: Selang Sehari, 10 Rohingya Kembali Kabur, 28 Orang Tertangkap di Tanjung Balai

Mereka tersebar di Malaysia 198 ribu orang, Thailand 99 ribu orang, dan Indonesia lebih dari 13 ribu orang.

"Pengungsi luar negeri di Indonesia antara lain berasal dari Irak 691 orang, Myanmar 856 orang, Somalia 1.301 orang, dan dari Afghanistan 6.994 ribu," rincinya.

Achsanul Habib menyampaikan, waktu pendaratan pengungsi itu juga mengikuti musim, dini hari, dan hari libur.

Penyelamatan Rohingya di Indonesia, menurutnya, dilakukan hanya berdasarkan rasa kemanusiaan dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016.

“Untuk perbaikan tata kelola pengungsi, Perpres tersebut perlu direvisi dan tentunya harus dikoordinasikan dengan Kemenkopolhukam terlebih dulu.

Perpres itu perlu direvisi untuk memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam membantu penanganan pengungsi khususnya Rohingya di Aceh,” jelas Achsanul Habib. (i)

Baca juga: Bentuk Satgas Khusus Menangani Imigran Rohingya, Pemerintah Aceh Tunggu Arahan

Baca juga: Termasuk Dugaan Perdagangan Rohingya, Deretan Kasus Menonjol 2022 yang Ditangani Polres Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved