Berita Banda Aceh
Aktivis HAM Tanggapi Bansos untuk Korban Pelanggaran HAM: Bansos dan Reparasi Beda!
"Beda reparasi korban pelanggaran HAM dengan bansos. Korban pelanggaran HAM bukanlah masalah sosial, cara berpikir yang menganggap korban...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Jadi nggak bisa sedekah dianggap zakat atau zakat dianggap sedekah. Jadi reparasi bukan bansos, demikian juga bansos bukan reparasi. Jangan dicampur-capur, masak pemerintah Aceh nggak paham rumusan pemulihan korban pelanggaran HAM. Ini memalukan," tegasnya.
Baca juga: 235 Korban Pelanggaran HAM Terima Bansos, Realisasi Reparasi Mendesak KKR Oleh Pemerintah Aceh
Pada prinsipnya, Zulfikar mengapresiasi bansos yang dibagikan oleh Pemerintah Aceh melalui BRA kepada 235 pelanggaran HAM.
Menurutnya itu adalah langkah yang sangat baik.
"Tapi ingat, itu bukan reparasi. Jadi Pemerintah Aceh sampai saat ini belum melakukan reparasi terhadap korban pelanggaran HAM. Jadi bek jak lhap darah kewajiban reparasi oleh pemerintah pada aksi bagi bantuan sosial," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh ( BRA) merealisasikan reparasi mendesak terhadap 235 korban pelanggaran hak asasi manusia ( HAM) masa lalu di Aceh.
Reparasi mendesak dilaksanakan dengan skema bantuan sosial (bansos), berupa pemberian anggaran masing-masing penerima manfaat sebesar Rp 10 juta.
Realisiasi reparasi mendesak terhadap para koban pelanggaran HAM tersebut merupakan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) Aceh.
Para penerima manfaat adalah korban pelanggaran HAM yang telah diminta pernyataannya oleh KKR Aceh medio 2017-2019 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/1/2022).(*)
Baca juga: KontraS Tagih Janji Pemerintah Aceh Terkait Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.