KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembagian fee proyek dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.
“Diduga kesepakatan yang disanggupi, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen setelah dikurangi PPH maupun PPN,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/12/2022).
Pembagian tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh Rijatono dan Lukas Enembe beserta sejumlah pejabat di Pemprov Papua.
Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, dan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan proyek dilaksanakan.
Hal itu dilakukan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut.
Alex menjelaskan, Rijatono mendirikan PT TBP pada tahun 2016.
Sejak 2019 hingga 2021, perusahaan tersebut mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua, di antaranya:
1. Proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah terpilih mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatono diduga menyerahkan uang pada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
“Diduga, tersangka LE juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dengan jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” tambah Alex.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung tanggal 5-24 Januari 2023.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Alex menuturkan, PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016.
Menurut dia, Rijatono sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.
Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ujar Alex. Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
Adapun Lukas telah menjabat sebagai gubernur dua periode sejak 2013-2018 dan 2018-2023.
Alex menyebut, Rijatono diduga menjalin komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov papua.
Pengusaha tersebut bahkan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang dilaksanakan agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono Lakka, di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex.
KPK kemudian menduga Rijatono menyanggupi kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
Baca juga: KPK Tahan Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua, Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe
Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” tutur Alex.
Alex menduga, Lukas juga menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Pemberian itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujar Alex.
Karena perbuatannya, KPK menetapkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: VIDEO - Pedagang Lato-lato Menjamur di Kota Lhokseumawe, Harganya Bervariasi
Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Soal Reshuffle Kabinet: Bisa Jumat, Senin, Selasa, Rabu . . .
Baca juga: VIDEO - Tim SAR Evakuasi ABK Sakit Perut di Selat Benggala Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe",
Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
VIDEO Proyek Irigasi Lhok Guci Butuh Dana Rp 2,5 Triliun Lagi |
![]() |
---|
Haji Uma Awasi Proyek Irigasi Lhok Guci, Dorong Pusat Segera Cairkan Dana Pembebasan Tanah Warga |
![]() |
---|
5 Tahun Rehab Irigasi Krueng Pase Belum Selesai, Dosen Unimal: Ketahanan Pangan Sandiwara Politik |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.