Berita Aceh Jaya

Nakes Aceh Jaya Sorot Seleksi PPPK, BKPSDM: Berkas yang Diunggah Tidak Lengkap

Sejumlah peserta calon PPPK formasi tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Aceh Jaya menuding pelaksanaan seleksi PPPK sarat masalah

Editor: bakri
Serambinews.com
Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat 

Dia menyebutkan, pelaksanaan seleksi PPPK formasi nakes dilakukan sesuai dengan Juknis dari kementerian yang disampaikan dalam Perdirjen nomor 2446 tahun 2022.

Syarif juga membantah jika ada perbedaan pemberian nilat tambahan kepada para peserta dimana sejumlah peserta mengklaim tidak mendapatkan nilai tambahan tersebut.

"Pelaksanaan verifikasi berkas dan pendaftaran serta syarat sesuai dengan Juknis yang diberikan oleh pusat," tandasnya.

Syarif mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada sejumlah peserta PPPK yang melakukan sanggah ke BKPSDM, namun pihaknya sudah memberikan data sehingga membuat peserta mengerti kesalahannya.

Terkait dengan tudingan peserta, Syarif menyebutkan, jika mereka tidak mendapatkan nilai tambahan lantaran berkas yang diunggah tidak lengkap, yang mana mereka hanya mengunggah rekomendasi tanpa melampirkan bukti SK.

"Jadi seharusnya mereka mengunggah bekas Surat Rekomendasi dari kepala unit atau Direktur sesuai dengan instansi yang mereka pilih, hanya saja SK tidak diunggah, mereka cuma mengunggah Surat Rekomendasi saja makanya nilai tambahan tersebut tidak diberikan," ungkapnya.

Menurut syarif, memang pada aplikasi tidak ada bahasa untuk mengunggah SK tugas, namun perintah tersebut disampaikan pihaknya pada surat pengumuman seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan.

Baca juga: Nagan Raya Buka 27 Posisi PPPK Formasi Tenaga Teknis

"Itu memang syarat yang ditentukan oleh BKN dan itu syaratnya nasional, berlaku di seluruh daerah yang melakukan pengrekrutan PPPK," tandasnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Serambi pada aplikasi SSCAN (https://sscasn.bkn.go.id/), tidak ada opsi untuk peserta atau perintah kepada peserta melakukan pengunggahan SK penetapan tugas seperti yang disampaikan oleh kepala BKPSDM Aceh Jaya.

Dalam aplikasi tersebut peserta hanya diberi slot untuk mengunggah rekomendasi atau surat keterangan bagi yang sudah berusia 35 tahun dengan masa kerja 3 tahun.

"Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (tambahan nilai 25 persen)," dikutip dari situs SCCAN BKN.

Sementara itu, pemberian nilai tambahan 25 persen tersebut juga dijelaskan oleh dalam Peraturan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor 2446 Tahun 2022.

Pada Bab III tentang Verifikasi dan Validasi Penambahan nilai Kompetensi teknis PPPK JF Kesehatan Bagian Kedua pasal 14 ayat 1 poin b dengan empat butir kriteria.

Pada halaman 24 lampiran ke II tentang verifikasi pembuktian dijelaskan jika penentuan usia 35 tahun ditetapkan berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada ijazah peserta yang diunggah ke akun pendaftaran.

Kemudian, masa kerja paling singkat 3 tahun secara berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Puskemas, Kepala/Direktur Rumah Sakit, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (rb)

Baca juga: Apakah Rekrutmen PPPK Teknis 2022 Hanya Untuk Pelamar yang Punya Pengalaman? Ini Kata BKN

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka PPPK Teknis 2022, Daftar di Link Berikut Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved