Opini

CSR, dan Wakaf Perusahaan

Perusahaan mempunyai tanggung jawab kebijakan dan kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan ISO 26000 SR

Editor: bakri
zoom-inlihat foto CSR, dan Wakaf Perusahaan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr DAMANHUR Lc MA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Ketua MES Lhokseumawe

OLEH Dr DAMANHUR Lc MA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Ketua MES Lhokseumawe

SEBUAH perusahaan bukan hanya bertujuan untuk meraup profit, tapi juga berkontribusi untuk pelestarian lingkungan, dan adanya kepedulian sehingga memberi manfaat pada masyarakat lingkungan dengan adanya perusahaan.

Sehingga perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan ISO 26000 SR.

kewajiban tersebut disebut juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

CSR merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial dan lingkungan, tanggung jawab terhadap dampak yang diakibatkan oleh perusahaan, pendorong keunggulan lokal, respons terhadap kebijakan pemerintah, masyarakat dan lingkungan.

Oleh sebab itu perusahaan perlu mengidentifikasi dampak perusahaan terhadap society seperti masyarakat, stakeholder seperti aparatur pemerintah.

Kepedulian dan tanggung jawab sosial merupakan amanat dalam mengelola CSR.

Inisiatif tanggung jawab sosial lahir dari proses analisis dan sintesis ekspektasi yang melampaui hukum (beyond compliance) dilandasi etik yang bertujuan menyejahterakan masyarakat terdampak dan melestarikan lingkungan, bukan dilandasi atas kepentingan pribadi, kelompok dan institusi.

CSR dan perusahaan

Kemakmuran harus diciptakan bukan sesuatu yang diwariskan.

Upaya untuk memakmurkan masyarakat melalui proses mendraive produktifitas dari masyarakat lingkungan sehingga semua pihak mempunyai pemahaman yang sama tentang kemakmuran.

Kemakmuran adalah produktifitas, yang di didukung oleh pikiran inovatif dan produktif.

Sebagai contoh Petani Pisang merupakan produk lokal, yang biasa menghasilkan keripik atau pisang sale.

Baca juga: Dana CSR Tahun 2003 Rp 18,4 Miliar, 40 Persen untuk Pemberdayaan Ekonomi

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Panggil Pimpinan Perusahaan, Dana CSR Tahun 2023 Rp 18,4 Miliar Disepakati

Menurut pengamatan penulis cita rasa, bentuk, dan kemasan pisang sale tidak pernah berubah sejak 30 tahun.

Sehingga keberadaan pisang sale bisa tergerus ditelan zaman.

Inovasi pisang sale, dalam bentuk yang lebih milenial sangat dibutuhkan, seperti penamaan, bentuk dan cita rasa.

Untuk nama bisa dicantumkan Banana Solar Drip (Pisang Sale) hadir dengan cita rasa baru, Pisang sale rasa green tea, coklat, atau vanila.

Begitu juga dengan kemasan, kalau selama ini dikemas dengan plastik biasa maka dengan sentuhan desainer dapat didesain yang lebih menarik.

Dukungan perusahaan kepada masyarakat dan perbaikan kondisi lingkungan didasarkan pada kepedulian tanpa terkait dengan proses bisnis.

Selama ini kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan seremonial seperti sunatan massal, pembagian kain sarung dan beras pada momen tertentu.

Bahkan lebih parah lagi ada perusahaan menjadikan dana CSR untuk menyervis keinginan pihak tertentu.

Padahal kalau kita melihat amanat UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 Pasal 74 Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007 Pasal 15 huruf b diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL, PP TJSL No 42 tahun 2012 (Pasal 2, 3, dan 4) tentang Perseroan wajib melaksanakan TJSL terutama yang bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan dilaksanakan oleh direksi.

Seharusnya dengan dana CSR perusahaan dapat menciptakan produk unggul berupa barang dan jasa yang mampu menjadi pilihan konsumen untuk dikonsumsi, sehingga perusahaan akan menjadi perusahaan unggul karena mampu menciptakan perubahan dan memperbesar pasar atau mempertahankan keuntungan usaha masyarakat.

Jika di kawasan tersebut terdapat beberapa industri yang saling bersinergi akan menghasilkan produktifitas untuk setiap kebutuhan masyarakat, maka kawasan tersebut akan menjadi kluster industri unggul.

Pada akhirnya daerah yang memiliki perusahaan tersebut akan menjadi daerah unggul dengan pengelolaan CSR yang menghasilkan produktifitas dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca juga: Sukses Menerapkan CSR & ESG. Presdir MDB Group, Irsan S Gading Raih Best Ceo Platinum di Vietnam

Konsep philanthropy

Dalam kajian turats Islam terdapat berbagai jenis pendapatan resmi negara, tidak kurang dari 12 jenis sumber kebijakan fiskal Islam.

Salah satu konsep philanthropy dalam Islam adalah Wakaf.

Literasi masyarakat tentang wakaf masih sangat rendah, wakaf masih di pahami dengan tanah kuburan atau tanah masjid.

Padahal dalam sejarah peradaban Islam, wakaf dipahami sangat luas dan fleksibel.

Imam al-Baghawi menjelaskan kisah sahabat Zaid bin Sahal atau lebih dikenal dengan panggilan Abu Thalhah, yang mewakafkan 600 batang kurma terbaik di Madinah, praktik ini merupakan di antara sekian banyak dalil mensyariatkan wakaf.

Pada masa khulafaurrasyidin gerakan wakaf juga dicatat dalam sejarah sebagaimana disebutkan dalam buku Turats khulafaurrasyidin karangan Imam Subhi beliau mengatakan Ali Radhiallahu ‘Anhu yang tergolong miskin, tetap mewakafkan satu-satunya harta Khaibar yang beliau miliki, padahal perkebunan khaibar merupakan salah satu aset produktif yang menghasilkan kurma terbaik di Madinah.

Ibn Atsir menjelaskan dalam kitab Kamil Fi At- Tarikh Pada masa kekhalifahan Ummawiyah terdapat beberapa jenis wakaf diantaranya wakaf sungai untuk mengatasi banjir, wakaf rumah sakit, dan wakaf rumah peristirahatan atau lebih dikenal hari ini dengan wakaf hotel.

Pada masa Abbasiyah Wakaf dijalankan untuk sektor jasa, seperti jasa pengangkutan orang sakit dari desa ke kota menggunakan transportasi wakaf sebagaimana disebutkan oleh Ibn ‘Asakir, Tarikh Madinah Dimasyq.

Keunikan wakaf dapat kita lihat dalam beberapa catatan sejarah para cendekiawan muslim diantara sebagaimana di ungkapkan oleh Ibn Bathutah dalam bukunya Rihlah Ibn Bathutah Umat Islam dapat menggantikan barang pecah belah karena ada tempat produksi pecah belah yang di biayai dari dana wakaf.

Wakaf juga diperuntukkan untuk kesehatan, pendidikan, transportasi dan jasa kesehatan.

Pada masa Khalifah seperti untuk menghibur orang sakit.

Begitulah warna dari implementasi wakaf pada masa kejayaan Islam.

Baca juga: PT Mifa & PT Bara Enegri Kembali Berikan Bantuan Program CSR dalam Rangka Menyambut Idul Adha 1443 H

Syeikh Mustafa As-Siba’i menjelaskan keunikan wakaf pada masa khalifah al-Ayyubiyah, wakaf keran air susu bagi ibu hamil.

Hari ini jangan keran air susu, air bersih untuk mengalir ke rumah masyarakat saja terkadang tidak lancar mengalir dari kerankeran yang sudah ada.

Industri wakaf

Kehadiran UU yang mengatur tentang CSR Perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat dalam menyejahterakan rakyat.

Pemerintah Aceh perlu hadir mengisi kekosongan ekosistem Syariat Islam.

Karena selama ini potret syariat Islam diwarnai dengan Jinayat dan Uqubat, maka sudah sepatutnya aspek-aspek perekonomian juga hadir sebagai wajah baru Syariat Islam di Aceh.

Dengan hadirnya Qanun tersebut maka setiap perusahaan yang beroperasional di Aceh mempunyai tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan dana CSR-nya dalam bentuk wakaf.

Maka akan tumbuh berbagai macam industri yang dapat menyokong kehidupan masyarakat bersumber dari pembiayaan wakaf CSR.

Kewajiban CSR bukan hanya untuk perusahaan perbankan, namun semua perusahaan yang beroperasional di Aceh menjadikan CSR-nya sebagai wakaf perusahaan.

Sehingga perusahaan mempunyai kontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat melalui program produktif.

Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk pendistribusian wakaf CSR.

Selain itu, dana CSR bisa dijadikan sebagai modal untuk industri, seperti industri pangan, sampai dengan hari ini terdapat beberapa sektor pangan yang terus memberikan kontribusi inflasi terbesar, seperti cabai, bawang, telur, daging dan tongkol.

Dengan adanya industri pangan maka suplay chain untuk beberapa komoditas pangan tersebut dapat disediakan dari Aceh, tanpa mengharapkan pasokan dari luar Aceh.

Maka tingkat kesejahteraan masyarakat juga akan membaik dengan terbukanya lapangan kerja.

Kemungkinan untuk dikorupsi dana wakaf itu sangat kecil, karena harta wakaf merupakan harta Allah, namun jika ada orang yang berani menggelapkan harta Allah, berarti manusia tersebut sudah sangat bejat.

Sama harta Allah saja dia tidak takut apalagi harta manusia. (damanhur@unimal.ac.id)

Baca juga: PT Mifa Kembali Raih CSR Indonesia Awards Untuk Keempat Kalinya

Baca juga: Komitmen CSR di Nagan Raya Rp 11,2 Miliar, Pemkab Panggil Perusahaan Bahas Program Kerja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved