Berita Banda Aceh
Kejati Aceh Raih Penghargaan Kejagung RI, Terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak
Bambang Bachtiar S.H.,M.H menerima Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta
BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H menerima Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung R.I Dr.Sunarta.SH.MH.kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH.
MH saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Sultan Hotel Jakarta Pusat , Jumat (6/1/2023).
Selain predikat terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif terbanyak, Kejati Aceh juga mendapat enam penghargaan lainnya.
Wakil Jaksa Agung, Dr.Sunarta.SH.MH mengatakan, pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan yang mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran.
Hal itu agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal memadai.
Sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, melalui Kejaksaan yang andal, penegakan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum.
"Di mana harus selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara," kata Sunarta.
Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Baca juga: Kejari Singkil Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Ayam Potong dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Ayam Potong di Aceh Singkil Diselesaikan Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung saat ini menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
"Segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh.
Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” pungkasnya. (iw)
Baca juga: Semua Desa di Aceh Singkil Miliki Rumah Keadilan Restoratif
Baca juga: ARM Terpaksa Mencuri Karena Merawat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Pelaku
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.