Berita Nasional
Mantan Kasatpol PP Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal
Tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan dinyatakan gugur karena ia meninggal dunia
MAKASSAR - Tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan dinyatakan gugur karena ia meninggal dunia saat proses hukum.
Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali ketika dikonfirmasi usai persidangan 2 anggota Brimob Polda Sulsel yang dijatuhi hukuman 18 dan 20 tahun penjara, Jumat (6/1/2023).
"Prinsipnya acara hukum pidana kalau meninggal, secara otomatis dia gugur tuntutannya.
Sedangkan tersangka atau terdakwa lainnya itu lanjutannya," katanya.
Sibali menjelaskan, tiga terdakwa lainnya yakni M Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
"Kita lihat sendiri kan, terdakwa M Asri divonis 13 tahun penjara, terdakwa Sulaiman divonis 18 tahun penjara dan terdakwa Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara," jelasnya.
Sibali mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau terdakwanya tidak terima, silakan lakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) Subuh.
Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.
Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Baca juga: Fakta 4 Pria Cabuli Siswi SD di Bandung Barat, Beraksi Selama 6 Tahun, Seorang Pelaku Pegawai Dishub
Baca juga: Najamuddin Pegawai Dishub Makassar Ditembak dari Jarak 3 Meter, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta
Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang. (kompas.com)
Baca juga: Pistol yang Digunakan untuk Menembak Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Polri
Baca juga: Kasus Cinta Segitiga di Makassar, Eksekutor yang Habisi Pegawai Dishub Terima Rp 85 Juta
Ketua Dekranas Selvi Ananda Kunjungi Stan Aceh di International Handicraft Trade Fair |
![]() |
---|
Kerajinan Aceh Besar Hadir di Ajang Indonesia Art and Craft Jakarta |
![]() |
---|
Cucu Mahfud MD Keracunan Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hore! Guru Pengelola MBG akan Dapat Insentif, Seperti Apa Mekanismenya? |
![]() |
---|
Bansos Sembako Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair, Total 18 Juta Lebih Penerima, Begini Cara Ceknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.