Berita Nasional

Mantan Kasatpol PP Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal

Tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan dinyatakan gugur karena ia meninggal dunia

Editor: bakri
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Suasana keributan seusai sidang putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1/2023) siang. 

MAKASSAR - Tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan dinyatakan gugur karena ia meninggal dunia saat proses hukum.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali ketika dikonfirmasi usai persidangan 2 anggota Brimob Polda Sulsel yang dijatuhi hukuman 18 dan 20 tahun penjara, Jumat (6/1/2023).

"Prinsipnya acara hukum pidana kalau meninggal, secara otomatis dia gugur tuntutannya.

Sedangkan tersangka atau terdakwa lainnya itu lanjutannya," katanya.

Sibali menjelaskan, tiga terdakwa lainnya yakni M Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

"Kita lihat sendiri kan, terdakwa M Asri divonis 13 tahun penjara, terdakwa Sulaiman divonis 18 tahun penjara dan terdakwa Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara," jelasnya.

Sibali mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau terdakwanya tidak terima, silakan lakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Diketahui, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) Subuh.

Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.

Baca juga: Fakta 4 Pria Cabuli Siswi SD di Bandung Barat, Beraksi Selama 6 Tahun, Seorang Pelaku Pegawai Dishub

Baca juga: Najamuddin Pegawai Dishub Makassar Ditembak dari Jarak 3 Meter, 2 Oknum Polisi Dibayar Rp 200 Juta

Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang. (kompas.com)

Baca juga: Pistol yang Digunakan untuk Menembak Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Makassar Ternyata Milik Polri

Baca juga: Kasus Cinta Segitiga di Makassar, Eksekutor yang Habisi Pegawai Dishub Terima Rp 85 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved