Breaking News

Fakta Pengasuh Ponpes di Jember Dilaporkan Istri, Diduga Berbuat Asusila, 15 Santriwati Jalani Visum

Terduga pelaku bernama Fahim Mawardi dilaporkan oleh istrinya sendiri pada Kamis (5/1/2023) ditemani seorang santriwati yang menjadi saksi.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

SERAMBINEWS.COM - Polisi masih mendalami dan melakukan proses penyelidikan terkait kasus pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur yang diduga berbuat asusila dengan santriwati.

Perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah kamar di dalam Ponpes pada Selasa (3/1/2023).

Terduga pelaku bernama Fahim Mawardi dilaporkan oleh istrinya sendiri pada Kamis (5/1/2023) ditemani seorang santriwati yang menjadi saksi.

Selain berbuat asusila, Fahim Mawardi juga dilaporkan telah berselingkuh dengan santriwati yang masih berusia 18 tahun.

 

15 Santriwati Jalani Visum

Setelah mendapat laporan, Polres Jember melakukan proses visum pada Jumat (6/1/2023).

Hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang telah menjalani visum di RS dr Soebandi, Jember.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan proses visum telah dilakukan terhadap 15 santriwati, namun hasilnya masih menunggu dari dokter.

“Ada sekitar 15 orang santriwati yang divisum,” ujarnya pada Senin (9/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Proses visum dilakukan secara bertahap.

Awalnya 6 santriwati, kemudian 7 santriwati dan hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang divisum.

Baca juga: Oknum Guru Honorer Tega Cabuli Anak Tiri Dua Kali, Bejatnya Pelecehan Dilakukan di Sekolah dan Rumah

Polisi Lakukan Olah TKP

Selain melakukan visum, Polres Jember juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (6/1/2023).

Diketahui, TKP berada di Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved