Breaking News

Berita Aceh Barat

Keluarga Jamaah Umrah Adukan Dugaan Penipuan Ke Polres Aceh Barat, Sudah 25 Hari Terlantar di Bogor

"Kita datang Polres Aceh Barat hari ini untuk melaporkan pengaduan, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Zaini Dahlah Owner travel...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Penyidik dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat saat meminta keterangan kepada salah satu keluarga jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan, Senin (9/1/2023) di polres setempat, terkait kasus jamaah umroh terlantar di Bogor. 

Jamaah berangkat dari Aceh Barat pada 15 Desember 2022 dari Meulaboh menuju ke Medan, dengan menggunakan mobil angkutan umum. 

Baca juga: Keluarga akan Jemput Jamaah Umrah Telantar di Bogor: Ini Penipuan, Kami akan Lapor Travel ke Polisi

Setelah sampai di Medan, kemudian para jamaah diberangkatkan menggunakan pesawat menuju ke Bogor.

Sejauh ini, belum diketahui penyebab terjadinya hal tersebut.

Jamaah umrah tersebut semuanya telah menyetor lunas biaya keberangkatan dengan nilai Rp 31 juta per orang untuk paket 12 hari, melalui Travel Haji dan Umroh Tanur Muthmainnah Tour.

Travel tersebut beralamat di jalan Nasional lintas Meureubo-Tapak Tuan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kondisi tersebut dinilai ada keanehan, dimana seharusnya dari bandara langsung ke Mekkah yang menjadi tempat tujuan.

Sedangkan yang terjadi saat ini, jamaah dibawa ke Bogor.

Sehingga menyebabkan pihak keluarga prihatin dengan kondisi tersebut.

Hal itu lantaran dalam rombongan itu banyak jamaah yang sudah lansia, ditambah lagi dengan kondisi kesehatan mereka.

Baca juga: Dokter Ihsan Periksa Kesehatan Jamaah Umrah Asal Aceh Barat yang Tertahan di Bogor, Begini Hasilnya

Kapolres: masih dalam penyelidikan

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasi Humas AKP Mawardi, kepada wartawan, Senin (9/1/2023) didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Aiptu Firdaus, membenarkan adanya pihak keluarga korban jamaah umrah mengadukan masalah tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Disebutkan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Owner Travel Tanur Muthmainnah Tour Cabang Meulaboh, Zaini Dahlan yang kini telah diberhentikan oleh pihak Tanur.

Hal itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran jamaah umrah, sehingga menyebabkan para jamaah tidak bisa berangkat dan terkatung-katung di Bogor yang kini sudah mencapai 25 hari di Kota Hujan tersebut.

"Kita telah menerima laporan pada Hari Rabu 4 Januari lalu dan berdasarkan laporan informasi tersebut, dan hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan," terang Mawardi.

Saat ditanya terkait laporan pengaduan tersebut, apakah ada unsur tindak pidana, Mawardi menjawab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Nanti jika sudah mendapatkan hasil kita akan beritahu," tegasnya.(*)

Baca juga: PT Tanur Pecat Kepala Perwakilan Meulaboh, Buntut Telantarnya 26 Jamaah Umrah Aceh Barat di Bogor 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved