Berita Langsa
KMS Desak Pemerintah RI Maksimalkan Penanganan 600 Rohingya Terdampar di Aceh
Nasruddin melaporkan, sejak November 2022 hingga hari ini, tercatat lebih dari 600 pengungsi Rohingya tiba dan ditampung di wilayah Aceh.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) medesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memaksimalkan penanganan pengungsi Rohingya yang saat ini ada atau terdampar di Provinsi Aceh.
KMS ini terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Amnesty International Indonesia, Yayasan Geutanyoe, dan Sandya Institute.
Koordinator Yayasan Geutanyoe, Nasruddin dalam rilis bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (9/1/2023), menyebutkan, pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dalam berapa tahap ini harus mendapat perhatian serius.
Sebab itu, KMS mendesak kepada berbagai pihak terkait, seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk segera memberikan perlindungan yang terbaik bagi para pengungsi Rohingya yang berlabuh di berbagai wilayah di Aceh.
"Kedatangan pengungsi Rohingya akhir-akhir ini dikarenakan situasi di Negara Myanmar yang belum membaik," paparnya.
Nasruddin menyebutkan, mayoritas pengungsi Rohingya masuk ke Indonesia melalui Aceh yang terletak di ujung utara Indonesia.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Jalani Swab Antigen dan Pengambilan Sampel Darah, Ini Hasilnya
Nasruddin melaporkan, sejak November 2022 hingga hari ini, tercatat lebih dari 600 pengungsi Rohingya tiba dan ditampung di wilayah Aceh.
Mereka berhasil diselamatkan setelah berminggu-minggu melewati perjalanan laut di tengah kondisi yang buruk.
Indonesia telah menerima pengungsi meskipun belum mengadopsi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967.
Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, namun penanganan pengungsi masih perlu ditingkatkan.
Setidaknya perlu ada jaminan kesejahteraan bagi pengungsi di Indonesia.
Mereka harus diberi akses pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan agar bisa mandiri di Indonesia atau di negara ketiga di masa depan.
Baca juga: Cara Rohingya Capai Daratan Aceh, Begini Pengakuan Imigran dari Camp 3 Kutupalong Bangladesh
Dengan demikian, ke depan tidak akan ada lagi pengungsi yang mempertaruhkan keselamatan fisik dan mentalnya dalam mencari kehidupan yang lebih baik di Indonesia.
Karena hak untuk hidup dengan aman dan layak dan juga perlindungan pengungsi merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi.
Terungkap Penyebab Gangguan Distribusi Air Bersih di Kuala Langsa |
![]() |
---|
Pohon Besar Tumbang Tutupi Jalan Lintas Provinsi di Langsa Timur, Ratusan Mobil Harus Berhenti |
![]() |
---|
Cetak Generasi Pendidik Berakhlak, 851 Maba FKIP Unsam Langsa Ikuti Placement Test Baca Quran |
![]() |
---|
Prof Hamdani Kembali Terpilih Sebagai Rektor Universitas Samudra Langsa |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Tagihan Lampu Jalan, Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.