Breaking News

Kasus Polisi Ajak Teman Setubuhi Istri, Polda Jatim Tetap Proses Aiptu AR Meski Laporan Dicabut

Polda Jatim masih akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR yang mengajak anggota polisi lain berhubungan badan dengan istrinya.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.

Subaidi menjelaskan, MH sudah puas dengan hukuman penahanan yang diberikan kepada suaminya dan kini sudah memaafkan kesalahan Aiptu AR.

Pencabutan laporan ini dilakukan untuk menjamin masa depan anak-anaknya.

"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," terangnya.

Pertimbangan lain yang untuk mencabut laporan ini adalah menjaga nama baik keluarga.

Menurutnya, setelah kasus ini viral keluarga MH dan Aiptu AR dicap buruk oleh masyarakat.

"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," ungkapnya.

Meski laporannya sudah dicabut, Aiptu AR akan tetap menjalani proses hukum.

"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," imbuhnya.


Aiptu AR Tidak Jual Istrinya

Aiptu AR telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).

Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.

Baca juga: Kombes Yulius Hanya Pemakai Narkoba, Pemasoknya Kini Diburu Polisi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.

"Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved