Berita Lhokseumawe

Ketua PMI Aceh Utara: Pemberhentian 14 Karyawan UDD Sudah Merujuk PO PMI Nomor 3

Di mana dalam Peraturan Organisasi PMI itu disebutkan, baik pegawai tetap dan tidak tetap dapat diberhentikan tanpa mendapat hak pensiun atau pesangon

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, H Tantawi, MAP. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi menyebutkan, tidak diperpanjangnya kontrak 14 tenaga personalia di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara sudah merujuk Peraturan Organisasi (PO) PMI Nomor 03 tentang Unit Donor Darah.

Di mana dalam Peraturan Organisasi PMI itu disebutkan, baik pegawai tetap dan tidak tetap dapat diberhentikan tanpa mendapat hak pensiun atau pesangon.

“Saya pikir teman-teman ini lebih memahami, kan lebih lama menjadi relawan di PMI,” tulis Tantawi dalam rilis yang dikutip Serambinews.com, Selasa (10/1/2023).

Tantawi menyebutkan, prinsip dasar di PMI adalah relawan.

Khusus UDD adalah relawan yang diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan PMI.

Sisi lain, soal defisit Rp 2,2 miliar, di UDD PMI Aceh Utara, sambung Tantawi, akan terus menerus terjadi jika tidak dilakukan rasionalisasi pekerja.

Baca juga: Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji

“Karena distribusi darah hanya 600-700 kantong per bulan. Tidak cukup bahkan untuk membiayai gaji dan pembelian bahan habis pakai seperti rigen, kantong darah dan lain sebagainya,” beber dia.

“Sekarang itu, utang untuk pembelian kantong darah terus menerus ada setiap bulan,” tambahnya.

Dia menyatakan, langkah pengurus untuk rasionalisasi sudah disetujui oleh PMI Provinsi Aceh.

Rasionalisasi itu diambil dalam rapat pleno pengurus PMI Aceh Utara pada 28 Desember 2022 lalu.

“Disepakati bahwa rasionalisasi dengan tidak memperpanjang kontrak sebagian dari pekerja,” ungkapnya.

“Agar bisa hemat dana dan mampu membayar gaji serta menutup utang yang sudah ada,” terang Tantawi.

Baca juga: Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata

Dia menegaskan, pilihannya hanya dua, jika tidak dilakukan langkah apa pun, maka terpaksa ditutup atau dilakukan langkah rasionalisasi.

“Maka saya minta langkah ini untuk kebaikan semua pihak. Ke depan, jika sudah sehat kembali UDD itu, tentu akan dilakukan rekrutmen sesuai syarat dan ketentuan organisasi,” tuturnya.

“Namun jika belum sehat, kita mau bayar gaji pakai apa nanti, ini masalahnya,” timpal Tantawi.

Tantawi kembali menegaskan, jika UDD PMI Aceh Utara harus ditutup karena tidak mampu membayar gaji karyawan dan utang yang terus bertambah, maka yang dirugikan masyarakat Aceh Utara.

“Jadi ini memang pilihan sangat sulit, pil pahit ini harus kita ambil. Saya memahami juga bagaimana beratnya keputusan ini,” ucap dia.

“Namun ini demi kebaikan organisasi dan masyarakat Aceh Utara,” harapnya.

Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum

Terkait langkah yang dilakukan 14 tenaga personalia itu, sambungnya, pihak PMI Aceh Utara mempersilakannya.

“Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, tentu kami akan memenuhi undangan jika diajak diskusi oleh Dinas Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, pengurus juga berupaya mencari sumber dana baru untuk menutup defisit anggaran di UDD PMI Aceh Utara.

“Salah satunya seperti saya sampaikan dalam pidato pelantikan, kita minta dukungan Pj Bupati Aceh Utara dan teman-teman DPRK Aceh Utara untuk mendukung pendanaan ke PMI Aceh Utara,” papar dia.

Baca juga: 14 Karyawan UDD Dipecat, Ketua PMI Aceh Utara Beri Dua Pilihan: Tutup atau Pengurangan Karyawan

“Sisi lain, mencari dukungan CSR dari BUMN/BUMD. Kita meminta dukungan semua pihak untuk segera bisa menyehatkan UDD PMI Aceh Utara,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved