Pemilu 2024

Tiga Parlok Tolak Wacana Coblos Partai, Satu Tunggu Putusan MK

Tiga partai politik lokal (parlok) menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai politik (parpol) untuk diterapkan pada Pemilu 2024

Editor: bakri
Serambinews.com
Nurzahri 

Menurut kami, itu kemunduran demokrasi dan berdampak terhadap partai.

Biarkan rakyat memilih secara bebas," ujarnya Menurut Daud, sistem coblos partai cukup berdampak terhadap partai dan parlemen.

Sebab yang akan mengisi parlemen nanti sebagian besar pengurus partai terutama para ketuanya.

Ketua OKK DPP PDA, T Mudas, mengatakan, pihaknya sangat menghargai pendapat para pihak yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan kembali.

"Tapi, sepatutnya sistem proporsional tertutup tidak perlu diwacanakan lagi karena itu adalah kemunduran bagi reformasi yang kita perjuangkan di tahun 1998 lalu," katanya.

Solusi supaya anggota DPR yang terpilih nanti berkualitas, menurut Mudas, parpol sebagai wadah para kader harus lebih mementingkan kader yang berkualitas dan sesuai dengan ideologinya untuk diusung sebagai caleg.

"Berikanlah kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil rakyat sesuai ‘fesyen’ mereka," tutup T Mudas.

Terpisah, Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong) juga tidak sepakat dengan wacana yang saat ini sedang diuji di MK.

"Kami PNA tetap menginginkan Pemilu dilaksanakan secara terbuka, bebas, adil, dan rahasia," katanya kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi, DPR dan DPD RI, serta Presiden, dan Wakil Presiden.

Baca juga: Hasil Rekap, Empat Parlok Penuhi Syarat Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

"Biarlah rakyat yang menentukan siapa yang layak dan berhak untuk dipilih," tutur Tiyong yang juga anggota DPRA ini.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh (PA), Nurzahri yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan MK.

"Wacana pemilu proporsional tertutup adalah wacana dalam proses gugatan di MK.

Jadi, dalam hal tersebut Partai Aceh cuma bisa menunggu keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Apapun keputusan MK tentu kami akan mengikutinya," jelas Nurzahri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved