Pemilu 2024

Tiga Parlok Tolak Wacana Coblos Partai, Satu Tunggu Putusan MK

Tiga partai politik lokal (parlok) menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai politik (parpol) untuk diterapkan pada Pemilu 2024

Editor: bakri
Serambinews.com
Nurzahri 

Sebenarnya, sebut Nurzahri, menjadi aneh ketika banyak partai kemudian mencoba menekan MK dengan sikap penolakan atau dukungannya.

Jika MK terpengaruh oleh sikap dukung-menolak dari partai-partai tersebut, sambung Nurzahri, maka integritas MK akan dapat dipermasalahkan.

Karena itu, sebagai entitas politik yang diwajibkan untuk taat konstitusi, tambah Nurzahri, Partai Aceh selaku partai pemenang di Aceh mengimbau seluruh partai untuk taat azas.

"Begitu juga kepada MK agar dapat bersikaf profesional dan independen tanpa mempedulikan tekanan-tekanan politik dalam memutuskan perkara ini," ujarnya.

Nurzahri menyatakan, perdebatan proporsional terbuka atau tertutup sendiri memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Menurutnya, proporsional terbuka akan menguntungkan caleg secara pribadi karena pengaruh partai menjadi sedikit lemah karena rakyat akan lebih dekat dengan caleg.

Hanya saja sistem ini membuka peluang terjadinya kecurangan secara masif di level caleg, bahkan money politic lebih marak terjadi di kalangan caleg serta terjadinya transaksional langsung antara caleg dengan konstituen.

Sedangkan sistem proporsional tertutup akan lebih menguntungkan partai karena partai yang akan menentukan dewan terpilih.

"Di mana kader-kader terbaik partai yang sudah melalui proses pendidikan dan pemantapan kemampuan akan lebih diperioritaskan dibandingkan dengan kader-kader yang bermental loncat pagar," ucap dia.

Selain itu, tambah Nurzahri, partai akan lebih bisa menjual visi dan misi secara profesional.

Hanya saja kelemahan sistem ini para caleg akan sedikit memiliki jarak dengan konstituen karena loyalitasnya mutlak kepada partai. (mas)

Baca juga: Spanduk Bertulis ‘NasDem akan Gusur Parlok’ Muncul Jelang Kedatangan Anies Baswedan ke Aceh

Baca juga: Kecuali PA dan PNA, Empat Parlok Belum Memenuhi Syarat dan Sekarang Jalani Masa Perbaikan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved