Berita Jakarta

KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 M Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe

Editor: bakri
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranye tahanan KPK. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak menyebutkan dengan gamblang pemilik rekening tersebut.

“KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli menuturkan, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.

Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli.

KPK menduga Rijatono bersepakat dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN.

KPK juga menduga Lukas sudah menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Pemberian itu terkait dengan jabatannya.

“Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” tutur Firli.

Baca juga: KPK Sempat Suguhkan Makanan untuk Lukas Enembe Saat di Manado, Firli Bahuri: Lahap Makannya

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK Belum Pastikan Kapan Diperiksa

Menurutnya, gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK menyebutkan, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.

Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved