Jurnalisme Warga
Reparasi Mendesak KKR Aceh dengan Skema Bansos
BRA sebagai pelaksana rekomendasi adalah tidak ada mekanisme atau landasan hukum pelaksanaan reparasi sesuai dengan rekomendasi KKR Aceh

Oleh karena itu, BRA mengusulkan agar menggunakan skema bantuan sosial (bansos) sesuai dengan salah satu e-komponen anggaran yang tersedia di BRA.
Mengacu pada situasi tersebut Pemerintah Aceh merespons melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bahwa pelaksanaan reparasi mendesak dilaksanakan dengan menggunakan skema bansos dalam bentuk uang tunai sebesar Rp10 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima dan akan direalisasikan pada tahun anggaran 2022.
BRA dan KKR Aceh kembali mengadakan pertemuan pada April tahun 2022 untuk membahas tahapan realisasi bansos untuk penerima reparasi mendesak rekomendasi KKR Aceh.
Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen yang harus dilengkapi dan rencana verifikasi dan validasi data calon penerima reparasi mendesak.
Awalnya disepakati, dokumen yang harus dilengkapi untuk penerima reparasi mendesak hanya KTP, KK, dan buku rekening.
Namun, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak pelaksana anggaran BRA menyampaikan kepada KKR Aceh agar meminta korban untuk menyiapkan proposal dan dokumen lainnya sesuai syarat pengajuan bansos yang merujuk pada Pergub Nomor 16 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Kemudian KKR Aceh dan BRA membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima reparasi mendesak yang dilaksanakan pada September 2022 terhadap 245 calon penerima di 14 kabupaten/ kota.
Selama proses verifikasi dan validasi data penerima di lapangan, ditemukan sembilan orang calon penerima sudah meninggal dan satu orang calon penerima baru saja mendapat bansos dari BRA sehingga tahapan pencairan tidak bisa diproses.
Baca juga: Petugas Pengambil Pernyataan KKR Aceh Dilatih Teknik Wawancara dan Investigasi
Setelah proses verifikasi dan validasi dilakukan, KKR Aceh masih harus membantu BRA melengkapi dan merapikan dokumen tersebut hingga pencairan dana bansos tersebut baru direalisasikan pada akhir tahun anggaran 2022 kepada 235 penerima sesuai penetapan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang dituangkan dalam SK Gubernur Aceh Nomor 032/1519/2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program Reintegrasi Aceh Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Masyarakat Korban Konflik (Reparasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia) Tahap 1V Tahun Anggaran 2022.
Bukan bansos
Dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dijelaskan bahwa reparasi adalah hak korban atas perbaikan atau pemulihan yang wajib diberikan oleh negara kepada korban karena kerugian yang dialaminya, baik berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan, dan hak atas kepuasan.
Selanjutnya reparasi mendesak adalah tindakan segera yang dibutuhkan korban yang bila tidak dilakukan dapat menimbulkan penderitaan yang berkelanjutan.
Sedangkan bansos yang dijelaskan dan Pergub Nomor 16 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang dari Pemerintah Aceh kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus- menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu.
Oleh karena itu, landasan hukum pelaksanaan rekomendasi tersebut memunculkan masalah bagi para penerima reparasi karena salah satu syarat pengajuan bantuan sosial justru bertentangan dengan prinsip dasar pemulihan hak korban pelanggaran HAM.
Berdasarkan penjelasan di atas, KKR Aceh perlu menegaskan bahwa realisasi reparasi mendesak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui BRA dengan memberikan bantuan sosial kepada korban pelanggaran HAM yang direkomendasikan oleh KKR Aceh tidak dapat disebut sebagai reparasi, karena belum memenuhi standar reparasi dan prinsip pemenuhan hak korban yang diatur dalam menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; Kedua, dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh 330/ 1269/2020 dengan menyebutkan bahwa reparasi mendesak korban pelanggaran HAM dapat diartikan sebagai salah satu upaya pengakuan negara terhadap korban pelanggran HAM di Aceh, tetapi pelaksanaanya belum sesuai dengan kententuan; dan Ketiga, KKR Aceh mendorong pemerintah untuk segera menyusun mekanisme pelaksanaan rekomendasi KKR Aceh berdasarkan prinsip tanggung jawab negara sebagai rangkaian upaya terencana yang dilakukan oleh negara dalam rangka pemenuhan hak-hak korban.
“Negara harus bertanggung jawab atas apa yang saya alami, gara-gara perang saya kehilangan bapak, dan ibu harus membesarkan adik-adik saya.
” (Pernyataan N, salah satu korban di Aceh Besar).( yuliati.kkraceh@gmail.com)
Baca juga: KKR Aceh Gelar Bimtek Petugas Pengambilan Pernyataan
Baca juga: 50 Korban Konflik Rumoh Geudong Pertanyakan Bansos KKR Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.