2 Penyuap AKBP Bambang Kayun Jadi DPO Polri, KPK Telusuri Jejak Pelarian Emilya Said dan Herwansyah

Emilya Said dan Herwansyah disinyalir melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak pelarian dua penyuap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, Emilya Said dan Herwansyah.

Keduanya diketahui juga menyandang status daftar pencarian orang (DPO) di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya Said dan Herwansyah disinyalir melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Terkait penelusuran jejak Emilya dan Herwansyah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi Sintasari pada Rabu (11/1/2023).

"Sintasari (Ibu Rumah Tangga), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).

KPK sebelumnya memang sempat menyatakan bakal membantu Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan Emilya Said dan Herwansyah.

"Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," imbuhnya.

Baca juga: Fakta AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah


 
Firli mengatakan kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

"Dengan pihak terlapor ES dan HW," kata Firli.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.

"Pada saat itu BK (Bambang Kayun) dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri," ujar Firli.

Selanjutnya, sekira Mei 2016 di salah satu hotel di Jakarta, Bambang Kayun bertemu dengan Emilya dan Herwansyah.

Bambang Kayun kemudian disebut menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

"Tersangka BK lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata Firli.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved