Berita Aceh Utara

Miftah Dkk Surati JK, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat

14 Karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara resmi mengirim surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

LHOKSEUMAWE - 14 Karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara resmi mengirim surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, pada Kamis (12/1/2023).

Surat itu dilayangkan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan, lantaran 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di organisasi kemanusiaan itu dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) begitu saja, tanpa pemberitahuan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku oleh pengurus yang baru dilantik pada 28 Desember 2022.

AHari ini, kami melayangkan surat kepada Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla.

Karena, PHK yang dilakukan oleh pengurus sangat tidak manusiawi dan menciderai aturan dalam Peraturan Organisasi (PO) disebut pengawai bukan relawan.

Perlu diketahui kalau relawan juga tidak bisa dipecat,@ tegas Dr Fauzi Abubakar, perwakilan 14 karyawan yang di-PHK kepada Serambi, Kamis (12/1/2023).

Fauzi menyebutkan, terdapat 10 poin yang disampaikan kepada JK di Jakarta.

AIni poin poin yang kita sampaikan ke Bapak JK, kita tidak akan berhenti memperjuangkan nasib teman teman yang diPHK.

Kita tidak diberikan SK pemberhentian dan pesangon sesuai UU yang berlaku di negara kita, seperti tertera pada PO 003/PO/PP.PMI/VIII/2020 tentang UDD,@ jelasnya.

Disebutkannya, 13 rekannya yang diberhentikan itu akan melayang surat permintaan audit kepada pihak terkait dan penegak hukum lainnya terkait pernyataan devisit Rp 2,2 miliar.

Selain itu, mereka juga akan meminta beberapa lembaga pendampingan hukum terkait permasalahan ini.

ATermasuk kita akan meminta masukan dengan Forkopimda untuk membantu 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang saat ini sedang kisruh akibat diberhentikan secara mendadak, tanpa ada alasan yang jelas,@ ucapnya.

Baca juga: Ini 10 Poin Permintaan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Kepada Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla

Baca juga: Dipecat Sepihak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Surati Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla

Fauzi menambahkan, sebelumnya dirinya sudah diundang dalam dialog khusus di program sebuah radio Lhokseumawe.

AKita sudah dialog secara langsung dengan akademisi Unimal, dan pengurus PMI Aceh Utara membahas persoalan pemberhentian 14 karyawan UDD oleh pengurus baru PMI Aceh Utara,@ pungkasnya.

Adapun 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat tersebut terdiri dari Mukhlis, Helli Novita, Ratna Sari, Miftahul Jannah, Herayani, Musnawar, Fauzi Abubakar, Riski Pratama, Jiddah, Audi, Khalil, Fachrizal, Malahayati, dan Muhammad Iqbal.

Tanpa SK Pemberhentian

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved