Berita Nasional

Wanita di Klaten Jual Bayi Usia Sehari Secara Online

Lestariningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap atas kasus penjualan bayi

Editor: bakri
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Pelaku penjual bayi perempuan berusia sehari bernama Lestariningsih alias Lia (29) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (13/1/2023). 

KLATEN - Lestariningsih alias Lia (29), warga Desa Tumpukan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap atas kasus penjualan bayi.

Ibu muda itu ditangkap di salah satu hotel kelas melati di Kabupaten Klaten pada Selasa (10/1/2023) malam.

Bayi yang dijual oleh Lia masih berusia satu hari dan anak pasangan Subandi serta Siti Lestari asal Gunungkidul.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan, aksi Lia menjual bayi bukan yang pertama.

Pada November 2022, ia pernah menjual bayi asal demak dengan harga Rp 18 juta.

Jual beli bayi di wilayah Klaten berawal saat Subandi menulis status mencari orangtua asuh untuk anak yang dikandung istrinya.

Status itu ditulis di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi.

Subandi dan istrinya mencari adopter karena memiliki bayi yang berusia 11 bulan.

Karena tak memiliki biaya untuk merawat bayi, maka Subandi mencari orantua asuh untuk anaknya.

Status itu kemudian dibaca oleh Lia.

Baca juga: Modus Adopsi Via Medsos, Pria Ini Jual Bayi Rp15 Juta, Polisi Bongkar Tipu Muslihat Tersangka

Baca juga: Keluarga Buta Huruf Disuruh Tanda Tangani Surat, Ternyata Isinya Jual Bayi Mereka, Begini Ceritanya

Ibu muda asal Klaten itu kemudian berkomunikasi dengan Subandi melalui WhatsApp untuk membahas orantua asuh jika bayi Subandi dilahirkan.

"Kemudian saksi 1 (Subandi) berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi pada Jumat (14/1/2023).

Pada Senin (9/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi mengabari Lia jika bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.

Pada Selasa (10/2/2023) pukul 09.00 WIB, Lia meminta Subandi mengirimkan foto bayi perempuannya.

Foto bayi itu, oleh Lia, ditawarkan ke grup WhatsApp bernama 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter.

Ada anggota grup yang bertanya berapa ganti biaya dan dijawab oleh Lia yakni Rp 21 juta.

"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta.

Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucap dia.

Lalu Lia mendatangi klinik tempat istri Subandi melahirkan dan memberi uang Rp 5 juta untuk uang ganti persalinan.

Tak hanya itu.

Lia juga meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh Subandi dan istri.

Saat itu Lia berpura-pura akan mengadopsi anak Subandi.

Namun kenyataannya ia menjual bayi tersebut melalui media soail baik Facebook atau whatsApp untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku sebagai orang yang mau mengadobsi bayi.

Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.

Saat ini bayi tersebut telah dikembalikan ke orangtuanya.(kompas.com)

Baca juga: Ayah Jual Bayi Berusia 3 Bulan, Ini Awal Mula Tetangga Curiga Hingga Lihat Banyak Keanehan

Baca juga: Pasangan Ini Ditangkap karena Jual Bayi Sendiri Rp 120 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved