Kupi Beungoh

Antara Zikir, Senam, dan Pelayanan Publik

Akhir kata, saya sebagai ASN mesti benar-benar harus meresapi bahwa pentingnya melayani atau bekerja dengan profesional juga bagian dari ibadah

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Dosen Pelayanan Publik Prodi IAN-FISIP UIN Ar-Raniry dan juga Direktur The Aceh Institute. 

Oleh: Muazzinah, MPA *)

“Akhirnya hanya menjadi lelucon yang tidak lucu. Tanggal 11 Januari mengganti kegiatan zikir menjadi senam. Karena heboh...tanggal 13 Januari keluar instruksi zikir di hari Rabu. Begitulah ketika ritual personal diatur secara komunal, padahal tugas ASN adalah melayani warga. Mereka tidak digaji untuk berzikir, apalagi untuk senam pagi. Layan saja rakyat negri ini dengan sepenuh hati, sesuai dengan tupoksi yang anda emban. Niscaya nilai ibadahnya lebih tinggi daripada zikir yang terpaksa, apalagi senam yang menggoda. Cerdaslah jadi pejabat, kalau tidak berhenti saja.

Ungkapan menyayat hati dari ustaz kondang di Aceh, yaitu Ustaz Masrul Aidi yang harus kita apresiasi. Wujud pengamatan beliau atas kebijakan yang bisanya berubah-ubah hanya karena heboh.

Hal ini menjadi poin penting bagi pemerintah, dimanapun dan kapan saja untuk menganalisa terlebih dahulu setiap keputusan yang akan diimpelementasikan. Sehingga kebijakan tersebut diaminkan untuk diapresiasi oleh masyarakat sebagai wujud kemaslahatan, bukan untuk dibully.

Dikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrub kepada Allah. Melafadzkan atau melafalkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir.

Ada dua macam zikir atau ingat kepada Allah, pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafaz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Dikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di mesjid sehabis salat wajib. 

Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu.

Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.

"Bersihkanlah hatimu sampai cahayanya mengalahkan cahaya matahari dilangit. Dengan cara membersihkannya dengan mengeluarkan yang kotor dihati dan diisi dengan dzikrullah, (Tu Sudan, 2022).

Definisi dzikir tersebut menunjukkan pada dasarnya tujuan dzikir adalah menghadirkan jiwa yang sehat. 

Sama seperti syair yang selalu kita dengar pada dunia olahraga Indonesia yaitu Mens Sana in Corpore Sano, Dalam Tubuh yang Sehat Terdapat Jiwa yang Kuat. Kehadiran senam pastinya dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh para ASN, selain itu juga senam dilakukan untuk menjaga komunikasi agar terjalin kekompakan di lingkungan kerja.

Tidak ada yang salah antara zikir dan senam yang dilakukan oleh para ASN. Namun apakah bahwa kegiatan tersebut benar-benar berhubungan dengan perbaikan kinerja, khususnya pelayanan publik, misalpun ada anggapan jiwa yang sehat dengan zikir dan jasmani kuat dengan senam akan semakin baik kinerja.

Saat ini kita tahu bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan dilakukan hanya karena mengejar absensi, menghabiskan anggaran dan sebagainya bukan pada konteks keikhlasan akan ibadah atau olahraga sehingga menjadi indikator untuk menunjang perbaikan pelayanan. Kemudian jika jadwal acaranya juga tanpa kepastian waktu yaitu (dimulai dari jam ... sampai dengan selesai), maka ketidakpastian jam pelayananpun terjadi.

Salah satu tugas utama pemerintah adalah pelayanan umum (public service), selain tugas pembangunan (development) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment). Sehingga sangat jelas tugas mulia ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji ASN dan Tunjangan Terbaru

Baca juga: Diisukan Masuk PNA dan Mencalonkan DPR RI, Steffy Burase Istri Irwandi: To Many Hoax

Baca juga: Jamaah Haji Indonesia tak Wajib Vaksin Meningitis, Lansia Prioritas Berangkat

Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved