Kupi Beungoh
Antara Zikir, Senam, dan Pelayanan Publik
Akhir kata, saya sebagai ASN mesti benar-benar harus meresapi bahwa pentingnya melayani atau bekerja dengan profesional juga bagian dari ibadah
Adapun fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Amanat UU tersebut jika dipahami secara mendalam maka harus benar-benar kebijakan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan profesional bukan saja dengan menunjukkan kegiatan yang berbau keagamaan. Jika kewajiban pekerjaan dilakukan dengan baik dan benar pasti akan bernilai ibadah.
Dinamika Pelayanan Publik di Aceh
Pada survei Indeks Persepsi Maladministrasi 2019 yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2019 terkait layanan publik oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah provinsi, provinsi-provinsi yang menduduki peringkat maladministrasi tinggi yaitu Provinsi Aceh pada layanan bidang perizinan, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk layanan bidang pendidikan, Provinsi Maluku Utara untuk layanan bidang administrasi kependudukan dan Provinsi Maluku untuk layanan bidang kesehatan.
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
Tahun 2021, Ombudsman RI memberikan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia. Adapun 13 provinsi yang disebut berada di zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 yaitu Aceh, Maluku, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta Kalimantan Barat dan Riau.
Pada tahun 2022, Provinsi Aceh juga masih berada pada zona hijau. Walau masih terdapat laporan-laporan tentang buruknya pelayanan publik yaitu Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan dari masyarakat.
Menurut hemat saya, penyelengaraan pelayanan publik harus ditingkatkan melalui kinerja ASN-nya dengan mampu melaksanakan indikator-indikator Standar Pelayanan Publik.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi : 1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan; 2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative;
3) sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; 4) jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; 5) biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6) produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan; 8) kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
Baca juga: BKSDA Aceh Turunkan Pawang untuk Jauhkan Harimau di Seumanah Jaya
Baca juga: Soal KDRT, Hotman Paris Sindir Pihak Minta Ferry Irawan dan Venna Melinda Damai: Cuma Tebar Pesona
Baca juga: Inggris dan Negara-Negara Barat Sebut Iran Biadab, Tarik Dubes dari Teheran dan Sanksi Ditambah
9) pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana; 10) penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya; 11) jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja; 12) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan 14) evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muazinah.jpg)