Pegawai Kontrak
Ribuan PDPK Dirumahkan, Mahasiswa Minta Pemkab Aceh Tamiang Cari Langkah Strategis
Penurunan pelayanan di kantor pemerintahan ini dinilainya akan menjadi persoalan lain karena menyangkut hak masyarakat lain.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemberhentian ribuan pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) di Aceh Tamiang bukan hanya berdampak pada meningkatkanya angka pengangguran, tapi juga berindikasi menurunnya pelayanan di kantor pemerintahan.
Pemkab Aceh Tamiang pun diminta segera mencari langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini.
Indikasi ini menjadi sorotan serius Ketua BEM Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang, M Arif.
Dia menilai jumlah tenaga honor yang dirumahkan tergolong tinggi karena mencapai 3.870 orang.
“Ini bukan sekadar mengenai angka pengangguran yang meningkat drastis, tapi menyangkut pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan,” kata Arif, Minggu (15/1/2023).
• Dampak Pemberhentian PDPK, Polindes dan Poskesdes di Aceh Tamiang Banyak yang Kosong
Penurunan pelayanan di kantor pemerintahan ini dinilainya akan menjadi persoalan lain karena menyangkut hak masyarakat lain.
“Tentunya pelayanan akan lebih lama karena tenaga kerja di kantor pemerintahan berkurang, artinya hak masyarakat juga terkena imbas,” ungkapnya.
Arif menyarankan Pemkab Aceh Tamiang segera mencari langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini.
Seharus kata dia, pemerintah daerah memberi perhatian khusus atas persoalan ini karena wacana penghapusan PDPK sudah diwacanakan pemerintah pusat sejak dua tahun lalu.
Dia mengatakan Kemepan RB sudah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum batas waktu tanggal 28 November 2022.
“Jelas pejabat kepegawaian Aceh Tamiang tidak menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi akan diberhentikannya tenaga PDPK. Artinya mereka tidak mengindahkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ujarnya.
Terpisah, Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman ketika dikonfirmasi menegaskan pemerintah daerah tetap memberi perhatian terhadap PDPK. Bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler, Meurah Budiman mengaku sedang mengadakan rapat bersama Sekda Aceh Tamiang, Asra membahas persoalan ini.
“Mengenai PDPK, ini saya lagi rapat denga pak Sekda, tetap kita pikirkan,” kata Meurah.
Meurah Budiman memastikan dirinya terus berkoordinasi dengan pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan melibatkan banyak pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.