Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tertunduk dan Usap Mata

Selain itu perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasar hasil lie detector. 

Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bukti adanya kerja sama antara Kuat Ma'ruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.

"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yg diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan Hp Iphone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Kuat Ma'ruf merupakan orang yang loyal terhadap keluarga Sambo. Dengan kata lain, uang tersebut merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.

Baca juga: Calon Arab Gagal Masuk 16 Besar, Miss USA Dinobatkan Sebagai Ratu Kecantikan Sejagat di New Orleans

"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yoshua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau hianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribun Network/ Yuda).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved