Berita Banda Aceh

Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Pemerintah untuk menindaklanjuti pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni kompensasi, restitusi dan rehabilitasi

Editor: bakri
Foto: IST
Sayed Muhammad Muliady 

Sementara 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui terjadi oleh Negara belum dibawa ke meja hijau.

Dengan demikian, pemulihan yang bisa dilakukan LPSK pada korban pelanggaran HAM berat masih sebatas rehabilitasi dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

”Kami tidak bisa mengupayakan pemulihan dengan kompensasi karena harus lebih dulu diputuskan di pengadilan.

Empat kasus yang sudah dibawa ke pengadilan pun hasilnya tidak memuaskan.

Baca juga: Pelanggaran HAM Berat Aceh Bukan Hanya 3 Tragedi, Aktivis: Tapi 1976 Sampai 2005

Untuk itu, kami menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah, termasuk penugasan kepada kami,” ujar Hasto dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023 di Auditorium LPSK, Jakarta.

Empat kasus yang disebut hasilnya tak memuaskan di pengadilan adalah Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984, Abepura 2000, dan terakhir Paniai berdarah 2014.

Semua pelaku dari empat kasus ini diputus bebas karena bukti-buktinya disebut tidak cukup. (sa/kompas.com)

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Baca juga: Koalisi NGO HAM Apresiasi Presiden Terkait Pengakuan Kasus Pelanggaran HAM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved