Berita Banda Aceh
Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Pemerintah untuk menindaklanjuti pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni kompensasi, restitusi dan rehabilitasi
Sementara 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui terjadi oleh Negara belum dibawa ke meja hijau.
Dengan demikian, pemulihan yang bisa dilakukan LPSK pada korban pelanggaran HAM berat masih sebatas rehabilitasi dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
”Kami tidak bisa mengupayakan pemulihan dengan kompensasi karena harus lebih dulu diputuskan di pengadilan.
Empat kasus yang sudah dibawa ke pengadilan pun hasilnya tidak memuaskan.
Baca juga: Pelanggaran HAM Berat Aceh Bukan Hanya 3 Tragedi, Aktivis: Tapi 1976 Sampai 2005
Untuk itu, kami menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah, termasuk penugasan kepada kami,” ujar Hasto dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023 di Auditorium LPSK, Jakarta.
Empat kasus yang disebut hasilnya tak memuaskan di pengadilan adalah Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984, Abepura 2000, dan terakhir Paniai berdarah 2014.
Semua pelaku dari empat kasus ini diputus bebas karena bukti-buktinya disebut tidak cukup. (sa/kompas.com)
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Baca juga: Koalisi NGO HAM Apresiasi Presiden Terkait Pengakuan Kasus Pelanggaran HAM
Sudah Dua Hari Aplikasi Byond By BSI Alami Gangguan, Nasabah Mengeluh |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Optimis Pendidikan Unggul Jadi Kunci Wujudkan Kemajuan Aceh |
![]() |
---|
Dinkes Banda Aceh Dorong Pemilik Kos Dukung Penyewa Tes Kesehatan hingga Skrining HIV, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Aceh Kondusif, Sempat Ricuh di Banda Aceh |
![]() |
---|
Polda Aceh Gelar Patroli Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Pusat Kota dan Lokasi Keramaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.