Berita Jakarta
Lukas Enembe Minta Popok XXL, Pengacara Carikan Ubi Cilembu di Pasar Rumput
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta kepada pengacaranya untuk dibawakan popok hingga ubi Cilembu
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Protes Tidak Diberi Ubi dan Ketela
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. (tribun network/ham/dod)
Baca juga: Lukas Enembe Rampung Diperiksa Penyidik KPK Selama 4 Jam, Ditahan Selama 20 Hari
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Papua Tak Terhasut Isu Merdeka
Lukas Enembe
penangkapan lukas enembe
Pecat Lukas Enembe
Beri Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe
KPK
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Haji Uma Apresiasi Kerja Cepat Polda Aceh Tangani Perambahan Hutan di Bireuen, Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Nusantara Gelar Diskusi Publik, Serukan Soliditas Kawal Asta Cita Presiden |
![]() |
---|
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
Keren! Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.