Syariat Islam

Satpol PP dan WH Banda Aceh Minta Pedagang di Lokasi Wisata Proaktif Kawal Syariat Islam

Ajakan tersebut disampaikan Rizal menindak lanjuti kerap ditemukannya para pengunjung lapak pinggir jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran ketika

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok. Satpol PP Banda Aceh.
Petugas Satpol dan WH Banda Aceh melakukan pendataan saat patroli rutin di wilayah Kota Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, SSTP MSi mengajak para pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi wisata khususnya dikawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, untuk ikut aktif mendukung dalam mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Ajakan tersebut disampaikan Rizal menindak lanjuti kerap ditemukannya para pengunjung lapak pinggir jalan yang kedapatan melakukan pelanggaran ketika duduk di lokasi tersebut.

“Menurut laporan yang saya terima dari Kabid Penegakan Syariat Islam, setiap malam pasti ada saja pasangan yang melakukan pelanggaran dilapak-lapak pinggir jalan. Pelanggar itu kita bina di lokasi," kata Rizal, Selasa (17/1/2023).

Nongkrong di Warkop Saat Jam Belajar, Siswa SMA di Aceh Jaya Kocar-kacir Didatangi Satpol PP

Karenanya, mantan camat Baiturrahman itu berharap dukungan para pedangan untuk mencegah para pengunjung ditempat usahanya agar tidak melakukan pelanggaran.

Bentuk dukungan yang bisa ditunjukkan para pedagang, kata Rizal, dapat melalui tersedianya lampu penerangan yang memadai.

Kemudian diharapkan juga untuk menghimbau pengunjung agar senantiasa menjaga norma-norma agama selama berada ditempat usaha mereka.

“Himbauan bisa disampaikan secara lisan atau melalui tulisan dalam bentuk sticker-sticker yang ditempel dimeja,” kata Rizal

Dikatakan Rizal, pihaknya tidak hanya mendata pengunjung yang kedapatan melanggar saja, namun lapak lokasi terjadinya pelanggaran juga di data.

Ia mengingatkan, para pedagang untuk tidak coba-coba memfasilitasi terjadinya pelanggaran, karena tindakan tersebut juga ada sanksi hukumnya.

“Jika kedapatan ada pelanggaran lokasinya di lapak lapak itu saja berarti kan ini perlu kita panggil ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” terang Rizal.(*)

10.496 Peserta Lulus Administrasi Seleksi CPPPK Kemenag Aceh 2022

Perekaman Kartu Tanda Penduduk di Aceh Besar Sudah Capai 99,39 Persen

Venna Melinda Siap Cerai dari Ferry Irawan, Pengacara: Dia Tak Percaya Lagi Sama Itu Laki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved