Berita Aceh Utara
Honorer Aceh Utara Tidak Diberhentikan Tahun Ini, Tapi Pemkab Hanya Mampu Bayar Gaji Selama 7 Bulan
Meski tidak diberhentikan, Pemkab Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer selama 7 bulan di tahun ini.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memutuskan untuk tidak memberhentikan pegawai honorer di lingkungannya.
Sebaliknya, Pemkab Aceh Utara masih akan menggunakan tenaga honorer pada tahun ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, A Murthala.
“Sesuai regulasi, kita masih dibolehkan menggunakan tenaga honorer hingga November 2023 ini. Jadi, keputusan pemerintah daerah, masih menggunakan tenaga honorer tahun ini,” terang A Murthala yang dihubungi Kompas.com, Selasa (17/1/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Meski tidak diberhentikan, Pemkab Aceh Utara hanya mampu membayar gaji honorer selama 7 bulan di tahun ini.
Murthala menyebutkan, kebijakan ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.
Ia menerangkan, bahwa minimnya anggaran pemerintah daerah telah terjadi selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: Mantan Honorer Aceh Tamiang Mengadu ke Syech Fadhil: Bantu Kami Pak, Ini Soal Sejengkal Perut
Sejak 2021, Pemkab Aceh Utara hanya mampu menggaji tujuh sampai sembilan bulan gaji honorer, tidak penuh 12 bulan selama setahun.
“Prinsipnya kita menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Keuangan kita hanya mampu membayar gaji sampai bulan Juli 2023,” terang Murthala.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang dan tenaga bakti 1.634 orang.
Kabupaten ini juga memiliki 9.406 orang dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).
Sedangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan tahun ini akan memecat 4.000 honorer karena defisit anggaran.
Namun sejak berita ini ditayangkan, Selasa (17/1/2023), Kompas.com menyebutkan bahwa para honorer di Kota Lhokseumawe masih belum menerima Surat Keputusan (SK) bekerja untuk tahun 2023.
Baca juga: Keberadaan 4 Ribu Honorer di Lhokseumawe Dievaluasi, SK Tahun 2023 Belum Dikeluarkan
Honorer dihapus 2023
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menargetkan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga dilarang untuk melakukan perekrutan, pengangkatan, dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada 2023.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor B185M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022, dalam rangka penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo saat masih menjabat sebagai Menpan RB itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, aturan penataan ASN tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dituliskan, dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.
Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sedangkan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa poin yang diterangkan.
Baca juga: 6.247 Orang Tenaga Honorer Bireuen Tetap Dipertahankan
Diantaranya yaitu:
- Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
- Pada ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
- Untuk lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
- Pada Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sementara itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Dengan demikian, pada tanggal 28 November 2023, setiap instansi sudah tidak diperkenankan menggunakan tenaga honorer.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Hardikda ke 66, Sembilan Sekolah Dasar di Aceh Utara Jadi Sekolah Adiwiyata |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi |
![]() |
---|
12 Sekolah di Aceh Utara Dapat Penghargaan Adiwiyata Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.