KPK Duga Lukas Enembe Terima Uang Suap dan Gratifikasi hingga Mencapai Triliunan

KPK menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai triliunan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Alex mengatakan, jajarannya akan mendalami dugaan aliran dana itu kepada istri Lukas Enembe.


“Kemudian, periksa istri Lukas Enembe? Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, Alex mengatakan, jajarannya juga akan mendalami hubungan Yulce Wenda dengan OPM.

“Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami,” ujar Alex.

Diketahui, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Yulce Wenda bersama empat orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Tindakan ini dilakukan agar para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini bersikap kooperatif.

Pada Oktober 2022 lalu, KPK juga telah memanggil Yulce dan anaknya, Astract Bona Timoramo sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Tetapi, mereka mangkir.

Sebagaimana diberitakan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Saat ini, Lukas Enembe tengah menjalani penahanan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Lukas Enembe  ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening dengan nilai sekira Rp76,2 miliar. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved