KPK Duga Lukas Enembe Terima Uang Suap dan Gratifikasi hingga Mencapai Triliunan

KPK menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai triliunan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Namun, meski menjadi tahanan KPK,  Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. 

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai.

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

 

Baca juga: VIDEO - Dalam Diam dan Wajah Sendu, Sambo Renungi Nasibnya Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Pemain Sepak Bola Iran Pendukung Demonstrasi Minta Bantuan Internasional, Dihukum 26 Tahun Penjara

Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD DKI, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lahan Pulo Gebang

Kompas.tv: KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe Capai Triliunan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved