KPK Duga Lukas Enembe Terima Uang Suap dan Gratifikasi hingga Mencapai Triliunan
KPK menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai triliunan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai triliunan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah bekerja sama dengan Bank pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusuri uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas.
Koordinasi dengan BPD Papua ini lantaran semua uang milik Pemprov mengalir melalui BPD Papua.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami transaksi penarikan tunai, vendor-vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, dan lainnya.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Alexander di gedung KPK, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut Alexander memastikan KPK tidak berhenti pada kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Penyidik pastinya bakal menelusuri aliran uang yang diterima Lukas termasuk pihak-pihak yang menikmati uang dari Lukas serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Kita tidak berhenti pada kasus suap dan gratifikasi,” ujar Alex.
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Popok XXL, Pengacara Carikan Ubi Cilembu di Pasar Rumput
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Ke Organisasi Papua Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan akan mengusut dugaan aliran uang korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka ( OPM).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan terhadap istri Lukas Enembe, Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.
Alex mengatakan, jajarannya akan mendalami dugaan aliran dana itu kepada istri Lukas Enembe.
“Kemudian, periksa istri Lukas Enembe? Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, jajarannya juga akan mendalami hubungan Yulce Wenda dengan OPM.
“Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami,” ujar Alex.
Diketahui, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Yulce Wenda bersama empat orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Tindakan ini dilakukan agar para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini bersikap kooperatif.
Pada Oktober 2022 lalu, KPK juga telah memanggil Yulce dan anaknya, Astract Bona Timoramo sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Tetapi, mereka mangkir.
Sebagaimana diberitakan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Saat ini, Lukas Enembe tengah menjalani penahanan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening dengan nilai sekira Rp76,2 miliar.
Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan.
KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.
Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai.
Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: VIDEO - Dalam Diam dan Wajah Sendu, Sambo Renungi Nasibnya Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Pemain Sepak Bola Iran Pendukung Demonstrasi Minta Bantuan Internasional, Dihukum 26 Tahun Penjara
Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD DKI, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lahan Pulo Gebang
Kompas.tv: KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe Capai Triliunan
| Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Ditangkap KPK, Rp 1,6 Miliar Disita, Singgung Jatah Preman |
|
|---|
| Sosok Tata Maulana, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Bungkam saat Tiba di KPK |
|
|---|
| OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar hingga Poundsterling, Segini Jumlahnya |
|
|---|
| Jejak Gubernur Riau Abdul Wahid, Pernah Jadi Cleaning Service dan Kuli Bangunan, Kini Ditangkap KPK |
|
|---|
| VIDEO - Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Tampil Santai Pakai Kaos Putih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.