Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Putri Candrawathi Tertunduk Pejamkan Mata Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi seketika memejamkan mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dari kursi terdakwa, Putri tampak tertegun.

Istri Ferdy Sambo itu lebih banyak menunduk dengan mata terpejam, seolah menahan air mata.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh.

Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.

 
"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu.

Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping.

Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Putri.

Lagi-lagi, raut muka Putri tampak terpukul.

Dia memejamkan mata dalam-dalam.

Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved